EmitenNews.com - PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) menyiapkan tambahan modal sebagai amunisi untuk mempercepat ekspansi usaha. Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 271,5 juta saham baru atau setara maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Direktur Utama RATU, Sumantri, dalam keterbukaan informasi, Kamis (30/7/2026), mengatakan aksi korporasi tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan sekaligus memberi fleksibilitas bagi perseroan menangkap berbagai peluang pengembangan usaha.

Seluruh dana hasil PMTHMETD akan digunakan sebagai modal kerja serta mendukung ekspansi Perseroan dan grup, termasuk untuk belanja modal, pembelian saham, pembelian aset, penyertaan modal, pemberian pinjaman, maupun bentuk transaksi strategis lainnya pada perusahaan yang memiliki kegiatan usaha selaras dengan bisnis RATU.

Perseroan menilai tambahan modal tersebut akan menjadi alternatif sumber pendanaan untuk mempercepat pertumbuhan usaha tanpa memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan.

RATU juga memastikan pelaksanaan PMTHMETD tidak akan mengubah struktur pengendalian Perseroan. Meski demikian, pemegang saham eksisting berpotensi mengalami dilusi kepemilikan maksimal 9,09% apabila seluruh saham baru diterbitkan.

Harga pelaksanaan PMTHMETD nantinya akan mengikuti ketentuan Bursa Efek Indonesia, yakni paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa sebelum pengajuan pencatatan saham baru.

Hingga keterbukaan informasi diterbitkan, Perseroan menyatakan belum terdapat calon investor yang menyatakan minat untuk menyerap saham hasil PMTHMETD. Informasi mengenai investor maupun potensi hubungan afiliasi akan disampaikan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan apabila telah tersedia.

Persetujuan rencana PMTHMETD akan dimintakan kepada pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026. Sesuai ketentuan OJK, pelaksanaan PMTHMETD dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak memperoleh persetujuan RUPSLB.

Sebagai informasi, pengendali RATU saat ini adalah Hapsoro melalui PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham utama Perseroan.