EmitenNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun lalu mencapai Rp198,53 triliun atau lebih dari 104 persen dari yang ditargetkan.


Secara rinci penyaluran KUR tersebut terdiri dari KUR Super Mikro dengan nilai di bawah Rp10 juta tersalur Rp8,49 triliun atau sekitar 4 persen. KUR Mikro dengan nilai Rp10-50 juta tersalur Rp128,9 triliun atau sekitar 65 persen. Kemudian, KUR Kecil dengan nilai Rp50-500 juta tersalurkan Rp59,06 triliun, serta KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersalur Rp372 miliar.


“Arahan Presiden KUR tanpa jaminan yang selama ini angkanya di bawah Rp50 juta ini untuk tingkatkan plafonnya menjadi Rp100 juta,” ungkap Hartarto dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana, Senin (5/4/2021).


Selanjutnya kredit untuk UMKM yang sebelumnya berkisar antara Rp500 juta-10 miliar ditingkatkan hingga mencapai Rp20 miliar.


Presiden juga meminta agar suku bunga dijaga tetap kompetitif. Ini menurut Airlangga dapat dilakukan melalui program penjaminan melalui Askrindo dan Jamkrindo yang diperbesar ataupun dengan memberikan subsidi bunga KUR reguler di luar program pemulihan ekonomi nasional (PEN).


“Apabila ini kita lakukan, itu ada anggaran-anggaran tambahan yang diperlukan, misalnya (subsidi bunga) KUR untuk 3 persen sampai 6 bulan," katanya. Ia menyebut saat ini kredit UMKM bersubsidi tersebut dana yang dipersiapkan sampai bulan Juni sekitar Rp7 triliun. Sehingga jika perlu ada penambahan perlu ada pembahasan lebih lanjut.


Terkait dengan kredit UMKM, Presiden minta agar porsinya yang saat ini berada pada kisaran 18-20 persen bisa ditingkatkan hingga mencapai 30 persen di tahun 2024.


Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai kebijakan penambahan porsi kredit untuk usaha mikro dan perubahan KUR akan dapat mendorong UMKM untuk naik kelas.


“Jadi kita berharap nanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil, dan kecil ke menengah, dan seterusnya,” ujar Teten.


Secara khusus Presiden meminta kepada Kemenkop UKM untuk melakukan korporatisasi UMKM supaya tidak lagi menjadi usaha perorangan tetapi dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau dalam bentuk koperasi.


“Supaya juga penambahan porsi kredit kepada UMKM kalau dinaikkan menjadi di atas 30 persen pada tahun 2024, juga bisa terealisasi dengan baik,” tandasnya.(*)