EmitenNews.com - Entitas Indika Energy (INDY) mendapat suntikan modal segar senilai USD50 juta. Dana taktis itu, didapat dari Bank DBS Indonesia (DBS). Pinjaman lunak tersebut memenuhi kas anak usaha perseroan yaitu Kariangau Gapura Terminal Energi (KGTE). 


Pinjaman tersebut dibalut dengan jangka waktu 6 bulan sejak teken perjanjian. ”Fasilitas tersebut akan digunakan oleh KGTE untuk pembayaran atas fasilitas term loan sindikasi yang ada,” tulis Adi Pramono, Corporate Secretary Indika Energy.  


Saat bersamaan, diteken perjanjian jaminan korporasi antara PT Interport Mandiri Utama (IMU) dengan DBS. Perjanjian jaminan korporasi itu, merupakan jaminan atas perjanjian pinjaman tersebut. Perjanjian jaminan korporasi itu, masuk transaksi afiliasi menurut POJK42/2022 Pasal 6 ayat (1) butir b. 3.


IMU dan KGTE adalah anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham 100 persen secara tidak langsung. Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka. ”Transaksi tersebut tidak berdampak material, namun akan meningkatkan likuiditas keuangan perseroan,” ucapnya. (*)