EmitenNews.com - Regulator dan pelaku industri aset keuangan digital memperkuat dialog untuk mendorong pengembangan industri aset kripto yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Penyesuaian terhadap regulasi serta penguatan tata kelola menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam rangkaian Coinfest Asia 2026.

Dialog tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, penyelenggara infrastruktur aset kripto yang terdiri dari bursa, kliring dan kustodian, hingga Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Salah satu forum yang membahas isu tersebut adalah CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity yang mempertemukan penyelenggara infrastruktur dan anggota bursa yang digelar Anak usaha PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yang mengelola bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX). Forum tersebut membahas implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha pelaku industri.

Direktur Utama CFX, Subani mengatakan, perubahan regulasi membuat pelaku industri perlu menyesuaikan aktivitas bisnis sekaligus memahami berbagai ketentuan baru yang berlaku.

"CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI. Diskusi dan interaksi yang terjalin membahas mengenai implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha sehari-hari, dinamika, tantangan, serta pertanyaan yang dihadapi pelaku industri dalam merespons penyesuaian regulasi tersebut," ujar Subani.

Menurut dia, dialog antara regulator, pembuat kebijakan, dan pelaku industri diperlukan agar penerapan ketentuan baru dapat berjalan sejalan dengan perkembangan aktivitas aset keuangan digital.

Pembahasan juga mencakup tantangan industri dalam menjalankan kegiatan usaha setelah adanya perubahan kerangka regulasi, termasuk kebutuhan terhadap pengawasan yang adaptif dan tata kelola yang lebih transparan.

Selain aspek regulasi, rangkaian diskusi Coinfest Asia 2026 turut membahas perkembangan produk dan infrastruktur aset digital, termasuk stablecoin dan model penyelesaian transaksi. Topik tersebut mengemuka seiring meningkatnya perhatian terhadap pemanfaatan aset digital dalam sistem pembayaran dan transaksi korporasi.

Sinergi antara regulator dan pelaku industri menjadi penting untuk memastikan perkembangan aset digital tetap berada dalam koridor pengawasan, sekaligus memberi ruang bagi inovasi. Dari sisi pelaku usaha, forum dialog juga menjadi sarana menyampaikan tantangan implementasi regulasi yang dihadapi dalam kegiatan operasional.

Subani mengatakan hasil diskusi antara pelaku industri, regulator, dan pembuat kebijakan diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan turunan serta pengawasan industri aset keuangan digital.