Rehabilitasi Wilayah Pascabencana Sumatera Butuh Rp130T Dalam 3 Tahun
Ilustrasi salah satu wilayah terdampak bencana Sumatera. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera mencapai Rp130 triliun untuk jangka waktu tiga tahun. Anggaran sebesar itu, akan dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan fisik yang terdampak bencana. Mulai dari hunian, infrastruktur, sekolah, rumah ibadah, pusat ekonomi, hingga pertanian.
"Kalau untuk anggaran yang untuk rehabilitasi rekonstruksi ke depan tiga tahun, itu saya sampaikan diperkirakan Rp130 triliun, untuk 3 tahun," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Mendagri menyebutkan perkiraan kebutuhan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan fisik yang terdampak bencana mulai dari hunian, infrastruktur, sekolah, rumah ibadah, pusat ekonomi, hingga pertanian.
Kementerian Pekerjaan Umum telah mengajukan kebutuhan sekitar Rp70 triliun untuk perbaikan infrastruktur permanen. Alokasi dana tersebut mencakup pembangunan kembali jembatan, jalan, fasilitas umum, hingga penanganan sungai yang rusak.
Jika dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, maka rata-rata serapan anggaran per tahun mencapai sekitar Rp20 triliun khusus untuk sektor pekerjaan umum.
Selain infrastruktur jalan, sektor pendidikan juga menjadi prioritas dengan pengajuan perbaikan bagi 4.000 lebih unit sekolah yang rusak.
Kementerian Agama turut mengusulkan anggaran untuk rehabilitasi rumah ibadah dan pondok pesantren di daerah terdampak.
Lainnya, pemerintah juga memperhatikan sektor produktif warga melalui pengajuan anggaran sekitar Rp3 triliun dari Kementerian Pertanian untuk perbaikan persawahan. Sektor kelautan dan perikanan serta perbaikan pasar tradisional juga masuk daftar rencana anggaran tersebut.
Rencananya, seluruh usulan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah kabupaten dan kota itu, akan dipadukan oleh Bappenas dalam sebuah Rencana Induk. Dokumen ini ditargetkan selesai paling lambat pada 1 April mendatang sebagai syarat pencairan dana dari Kementerian Keuangan untuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi.
Rencana Induk ini harus disusun secara mendetail untuk menghindari adanya tumpang tindih anggaran antarinstansi. Menteri Keuangan hanya akan membiayai program yang sudah masuk secara resmi dalam dokumen perencanaan tersebut.
Karena itu Mendagri mendorong pemerintah daerah terdampak bencana untuk segera memberikan data warganya yang akan menerima bantuan hunian tetap sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui bencana banjir bandang dan tanah longsor besar melanda sebagian besar wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat) terjadi akhir November 2025 hingga awal tahun 2026.
Bencana tersebut dipicu oleh curah hujan ekstrem dan kerusakan ekosistem hulu, yang melanda daerah-daerah yang sebelumnya mengalami krisis lingkungan dan dampak perubahan iklim.
Tiga wilayah provinsi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dihajar banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor yang merusak infrastruktur serta merendam ribuan rumah.
Sampai 27 Januari 2026 diketahui lebih dari 1.200 jiwa meninggal dunia dan ratusan lainnya hilang. ***
Related News
Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja, Cek Argumen Direktur PEPS Ini
Momen Ramadan Dorong Ekonomi Tumbuh dalam Catatan Indef-Celios
Revitalisasi 60 Ribu Sekolah, Dikdasmen Usul Tambah Anggaran Rp89,5T
Hindari Kepadatan Arus Balik, Menhub Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA
Arus Balik Mulai Terlihat, Penumpang Whoosh Tembus 21.500
Pascamudik Diperkirakan 10-12 Ribu Pendatang Baru Masuk Ibukota





