EmitenNews.com - Kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera mencapai Rp130 triliun untuk jangka waktu tiga tahun. Anggaran sebesar itu, akan dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan fisik yang terdampak bencana. Mulai dari hunian, infrastruktur, sekolah, rumah ibadah, pusat ekonomi, hingga pertanian.

"Kalau untuk anggaran yang untuk rehabilitasi rekonstruksi ke depan tiga tahun, itu saya sampaikan diperkirakan Rp130 triliun, untuk 3 tahun," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Mendagri menyebutkan perkiraan kebutuhan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan fisik yang terdampak bencana mulai dari hunian, infrastruktur, sekolah, rumah ibadah, pusat ekonomi, hingga pertanian.

Kementerian Pekerjaan Umum telah mengajukan kebutuhan sekitar Rp70 triliun untuk perbaikan infrastruktur permanen. Alokasi dana tersebut mencakup pembangunan kembali jembatan, jalan, fasilitas umum, hingga penanganan sungai yang rusak. 

Jika dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, maka rata-rata serapan anggaran per tahun mencapai sekitar Rp20 triliun khusus untuk sektor pekerjaan umum.

Selain infrastruktur jalan, sektor pendidikan juga menjadi prioritas dengan pengajuan perbaikan bagi 4.000 lebih unit sekolah yang rusak. 

Kementerian Agama turut mengusulkan anggaran untuk rehabilitasi rumah ibadah dan pondok pesantren di daerah terdampak.

Lainnya, pemerintah juga memperhatikan sektor produktif warga melalui pengajuan anggaran sekitar Rp3 triliun dari Kementerian Pertanian untuk perbaikan persawahan. Sektor kelautan dan perikanan serta perbaikan pasar tradisional juga masuk daftar rencana anggaran tersebut.

Rencananya, seluruh usulan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah kabupaten dan kota itu, akan dipadukan oleh Bappenas dalam sebuah Rencana Induk. Dokumen ini ditargetkan selesai paling lambat pada 1 April mendatang sebagai syarat pencairan dana dari Kementerian Keuangan untuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi.

Rencana Induk ini harus disusun secara mendetail untuk menghindari adanya tumpang tindih anggaran antarinstansi. Menteri Keuangan hanya akan membiayai program yang sudah masuk secara resmi dalam dokumen perencanaan tersebut.