EmitenNews.com - Rencana Bank Syariah Indonesia alias BSI (BRIS) mengakuisisi BTN Syariah untuk memenuhi aturan spin off perlu ditinjau ulang. Itu sejalan pendapat kalangan senator khususnya Komisi XI DPR. Di mana, komisi XI DPR mengusulkan kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada 2023 dikaji kembali. 


Seluruh pihak sepakat UUS perlu disapih agar bisa bertumbuh, dan berkembang optimal. Namun, tidak sedikit beda pendapat soal waktu, dan strategi mengenai rencana spin off tersebut. Kalau dipaksa tahun depan, sementara industri tidak siap, akan menghasilkan bank syariah tidak memiliki daya saing. Kalau terjadi, pemaksaan spin off lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya. 


Opsi peninjauan kembali kewajiban spin off juga menjadi perhatian anggota Badan Legislatif DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). ”Harus diakui ketentuan UUS perbankan untuk spin-off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Kami menangkap kegelisahan ini, dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah,” tegas Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah.


Pihaknya sebut Ela, sepakat ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Regulator nanti hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum. Misalnya, kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama baik dengan induk usaha.


”Dengan begitu, satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off. Lalu, sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif, dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," ucap Ela. (*)