Rencana PTDU Gelar RUPSLB 20 Januari Gagal Terlaksana, Ini Kendalanya
Proyek pembangunan apartemen oleh PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) di Ciputat, Tangerang Selatan
EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) membatalkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya dijadwalkan pada 20 Januari 2026.
Direktur Utama PTDU Heru Putranto menyampaikan, keputusan pembatalan tersebut dilakukan karena belum terpenuhinya secara lengkap seluruh persyaratan regulator yang diwajibkan sebelum pelaksanaan aksi korporasi Perseroan.
“RUPSLB Perseroan yang telah diumumkan sejak 17 November 2025 dinyatakan dibatalkan,” ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Menurut manajemen, persyaratan yang belum terpenuhi mencakup ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta para kreditur Perseroan.
Heru menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perlindungan kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.
Perseroan menyatakan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan material berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, manajemen PTDU menyampaikan bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian tanggapan atas surat dimaksud, Perseroan masih dalam proses pemenuhan beberapa dokumen pendukung yang dipersyaratkan, antara lain laporan penilaian kewajaran atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), serta surat pernyataan lock-up dari pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) baru Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diminta oleh Bursa.
Selain itu, Perseroan juga masih menunggu penyampaian surat komitmen tertulis dari UBO baru Perseroan yang menyatakan kesanggupan untuk menggunakan dana hasil PMTHMETD, termasuk komitmen pembayaran sebesar Rp10 miliar serta penempatan seluruh dana hasil penambahan modal pada rekening Perseroan di PT BPD Kaltim Kaltara, sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan waiver yang diberikan oleh PT BPD Kaltim Kaltara.
Perseroan juga menyampaikan bahwa dalam waiver yang diberikan oleh PT BPD Kaltim Kaltara masih terdapat ketentuan/persyaratan tertentu yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, khususnya persyaratan yang berkaitan dengan personal guarantee (PG) yang diberikan oleh salah satu Direksi Perseroan.
Mengingat Perseroan saat ini sedang berada dalam proses penyesuaian susunan pengurus sehubungan dengan rencana perubahan pengendalian, Perseroan akan melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan PT BPD Kaltim Kaltara dan PT Penajam Makmur Jaya guna memastikan pemenuhan persyaratan waiver dimaksud tetap dapat dilakukan secara tertib serta selaras dengan rencana aksi korporasi dan perubahan pengurus Perseroan.
Related News
Obral Saham NRCA, Saratoga Masih Jaga Kepemilikan di Atas 5 Persen
Harga Ambruk Prajogo Pangestu Turun Tangan Borong CUAN, Ini Hasilnya
Performa BJBR di Tengah Tingginya Rasio Dividen dan Transformasi BJB
Genjot Performa, BIPI Kebut Mini LNG Plant Jawa TimurĀ
EMAS Serap Dana IPO Rp4,25 Triliun, Terbesar Aliri Pos Ini
Lepas 136,6 Juta Helai, Pengendali TRIN Raup Rp27,32 Miliar





