Rencana Revisi Perpres untuk Pembangunan RDF di Jakarta Langkah Mundur
:
0
EmitenNews.com -Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, saat bertemu Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Rabu malam (30/8).
Salah satu poin revisinya, penanganan sampah akan menyesuaikan kondisi di daerah masing-masing. Di DKI Jakarta, kata Heru, paling cocok membuat fasilitas pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF) ketimbang Intermediate Treatment Facility (ITF).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Ahmudi Achyak mengatakan rencana tersebut sebagai langkah mundur karena tidak mengikuti kebutuhan Jakarta dalam pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.
Menurut Ali, pengelolaan sampah yang dibutuhkan di Jakarta adalah memilih mana lebih efektif mengolah sampah dengan cepat dan tuntas, karena Jakarta adalah kota besar dengan penduduk yang padat dengan produksi sampah yang tinggi sekitar 8.000 ton per hari.
"Jakarta dengan volume sampah 8.000 ton per hari dan kota besar lain, seperti Bekasi 1.600 ton per hari, lebih tepat dengan teknologi ITF karena lebih efektif mengurangi timbulan sampah di Jakarta maupun di tempat pembuangan akhir," kata Ali, dalam siaran pers, yang diterima EmitenNews.com.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





