Rencana Revisi Perpres untuk Pembangunan RDF di Jakarta Langkah Mundur
:
0
EmitenNews.com -Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, saat bertemu Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Rabu malam (30/8).
Salah satu poin revisinya, penanganan sampah akan menyesuaikan kondisi di daerah masing-masing. Di DKI Jakarta, kata Heru, paling cocok membuat fasilitas pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF) ketimbang Intermediate Treatment Facility (ITF).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Ahmudi Achyak mengatakan rencana tersebut sebagai langkah mundur karena tidak mengikuti kebutuhan Jakarta dalam pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.
Menurut Ali, pengelolaan sampah yang dibutuhkan di Jakarta adalah memilih mana lebih efektif mengolah sampah dengan cepat dan tuntas, karena Jakarta adalah kota besar dengan penduduk yang padat dengan produksi sampah yang tinggi sekitar 8.000 ton per hari.
"Jakarta dengan volume sampah 8.000 ton per hari dan kota besar lain, seperti Bekasi 1.600 ton per hari, lebih tepat dengan teknologi ITF karena lebih efektif mengurangi timbulan sampah di Jakarta maupun di tempat pembuangan akhir," kata Ali, dalam siaran pers, yang diterima EmitenNews.com.
Related News
BINUS dan BCA Rilis Studi Kasus Transformasi Digital Halo BCA
Momentum Kemerdekaan, Bapanas Tugaskan Bulog Salurkan Bantuan Beras
Jadi Percontohan Rehabilitasi Mangrove, Begini Sambutan Otorita IKN
Perkuat Daya Tarik Destinasi, Kepri Siapkan Sembilan Agenda Wisata
Integrasikan Kopi, Madu dan Pokdarwis, BI Bangun Ekosistem Desa Wisata
Ternyata! Ada 4 Tol yang Bisa Didarati Jet Tempur F-16, Cek Daftarnya





