EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) menghadapi beragam problem pelik. Belum usai urusan restrukturisasi utang, muncul masalah baru. Terkini, perseroan menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 


PKPU itu diajukan Donny Hartanto Lasmana melalui kuasa hukumnya Ferdie Soethiono. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny mengajukan PKPU berkenaan dengan obligasi berkelanjutan III Tahap II tahun 2018. 


Meski begitu, perseroan mengklaim belum menerima relaas panggilan sidang beserta permohonan PKPU. ”Oleh karena itu, kami belum dapat mengetahui informasi lebih lanjut soal utang sebagai dasar, dan pijakan pengajuan permohonan PKPU oleh pemohon kepada perseroan,” tulis Mursyid, President Director Waskita Karya. 


Meski begitu, perseroan tetap menjaga prinsip equal treatment terhadap seluruh kreditur saat ini, termasuk kreditur perbankan, dan kreditur pemegang obligasi dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum & peraturan perundang-undangan berlaku. Menghadapi kasus itu,, manajemen perlu terlebih dahulu mempelajari permohonan PKPU untuk dapat menentukan strategi penanganan perkara. 


Namun demikian, perseroan akan mengikuti proses PKPU, dan tentu menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan bersama Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi, dan negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.


Baik itu kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam mendapat persetujuan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) perseroan. ”Dapat disampaikan permohonan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Mursyid. 


Sekadar informasi, gugatan PKPU tersebut diajukan Donny berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023 terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Informasi Terkait Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepada Waskita Karya (WSKT). (*)