EmitenNews.com - PT Bank Tabungan Negara (BBTN) menjawab pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar. Ya, Satrio merupakan suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini. ”Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutur Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman, di Jakarta.


Ari menjelaskan Bank BTN berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah, selalu menghormati, dan menghargai hak nasabah. ”Bank BTN bertindak sesuai peraturan, dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan saudari Yuliandhini, istri saudara Satrio. Perlu diketahui aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan untuk menjalankan tugas, dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang. Dan, perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah, surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya,” ulas Ari.


Ari menjelaskan Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit, dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran alias grace period selama 1 tahun, tapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meski masa grace period telah selesai. Bank BTN menurut Ari juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan surat peringatan 1 sampai dengan surat peringatan 3.


Selanjutnya, debitur telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, mencakup pernyataan debitur akan mengosongkan, dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran. ”Jadi, jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN, imbauan untuk membayar segera tunggakan utang tersebut sudah dikomunikasikan secara baik, dan sesuai surat pernyataan yang sudah ditandatangani saudari Yuliandhini,” beber Ari.


Sejatinya, Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur, dan berkomitmen dalam memenuhi kewajiban. ”Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami,” ucapnya.


Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasar hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya. ”Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya,” harap Ari. (*)