EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) telah menerapkan kebijakan penghentian bantuan pemotongan iuran anggota Serikat Karyawan Garuda (Sekarga). Itu dilakukan untuk mendorong independensi Sekarga. Tindakan itu penting supaya Sekarga lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaan.
Selain itu, menjaga aspek akuntabilitas, dan kredibilitas terhadap seluruh anggota. Penerapan kebijakan itu, dilakukan dengan turut mempertimbangkan upaya untuk meminimalisir perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
Namun, kebijakan tersebut mendapat perlawanan dari Sekarga. Tidak hanya melawan, Sekarga melaporkan Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia ke Bareskrim Polri. Meski begitu, Garuda Indonesia belum menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri atas pelaporan Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut.
Perseroan sebaliknya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media massa. ”Perseroan secara resmi belum mendapat surat pemberitahuan atau surat panggilan dari instansi berwenang mengenai upaya hukum Sekarga,” tugas Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia.
Nanti kalau mendapat surat pemberitahuan atau surat panggilan dari instansi berwenang, perseroan akan menghormati, dan berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum laporan sesuai ketentuan berlaku. ”Sebagai wujud pemanfaatan hak konstitusi, CEO Garuda melalui kuasa hukum tengah mempertimbangkan melakukan upaya hukum dalam menindaklanjuti rencana pelaporan Sekarga,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekarga melaporkan CEO Garuda Irfan Setiaputra ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindakan pidana kejahatan. ”Manajemen Garuda Indonesia secara sepihak telah menghentikan iuran untuk kepentingan Sekarga per 27 November 2023,” tutur Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta.
Sebaliknya, ada perlakuan berbeda terhadap dua Serikat Profesi di tubuh Garuda yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG), dan Ikatan Awak Kabin (Ikagi). Di mana, Garuda Indonesia tetap melakukan pemotongan gaji untuk iuran anggota APG, dan Ikagi. ”Mengapa hanya pemotongan iuran anggota Sekarga yang dihentikan,” tegas Dwi dengan nada tanya. (*)
Related News
Pendapatan Oke, Laba NCKL Kuartal III 2024 Tembus Rp4,83 Triliun
Transaksi Beres, Menantu Megawati Siap Tender Wajib Saham MINA
Harga Miring, Sejahtera Raya Repo 55 Juta Saham IMAS Rp652 per Helai
Melejit 42,98 Persen, SMRA Kuartal III 2024 Raup Laba Rp933,7 Miliar
Diskon! Tencent Lego 251,66 Juta Saham FILM Rp1.200 per Lembar
IHSG Ditutup Turun 0,55 Persen, Terseret Sektor dan Saham Ini