Respons Laporan Sekarga, Ini Upaya Hukum Garuda Indonesia (GIAA)
EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) telah menerapkan kebijakan penghentian bantuan pemotongan iuran anggota Serikat Karyawan Garuda (Sekarga). Itu dilakukan untuk mendorong independensi Sekarga. Tindakan itu penting supaya Sekarga lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaan.
Selain itu, menjaga aspek akuntabilitas, dan kredibilitas terhadap seluruh anggota. Penerapan kebijakan itu, dilakukan dengan turut mempertimbangkan upaya untuk meminimalisir perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
Namun, kebijakan tersebut mendapat perlawanan dari Sekarga. Tidak hanya melawan, Sekarga melaporkan Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia ke Bareskrim Polri. Meski begitu, Garuda Indonesia belum menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri atas pelaporan Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut.
Perseroan sebaliknya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media massa. ”Perseroan secara resmi belum mendapat surat pemberitahuan atau surat panggilan dari instansi berwenang mengenai upaya hukum Sekarga,” tugas Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia.
Nanti kalau mendapat surat pemberitahuan atau surat panggilan dari instansi berwenang, perseroan akan menghormati, dan berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum laporan sesuai ketentuan berlaku. ”Sebagai wujud pemanfaatan hak konstitusi, CEO Garuda melalui kuasa hukum tengah mempertimbangkan melakukan upaya hukum dalam menindaklanjuti rencana pelaporan Sekarga,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekarga melaporkan CEO Garuda Irfan Setiaputra ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindakan pidana kejahatan. ”Manajemen Garuda Indonesia secara sepihak telah menghentikan iuran untuk kepentingan Sekarga per 27 November 2023,” tutur Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta.
Sebaliknya, ada perlakuan berbeda terhadap dua Serikat Profesi di tubuh Garuda yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG), dan Ikatan Awak Kabin (Ikagi). Di mana, Garuda Indonesia tetap melakukan pemotongan gaji untuk iuran anggota APG, dan Ikagi. ”Mengapa hanya pemotongan iuran anggota Sekarga yang dihentikan,” tegas Dwi dengan nada tanya. (*)
Related News
Emiten Nikel Grup Harita (NCKL) Ungkap Aksi Baru!
TOSK Serok Aset Rp67,2M Milik Dirut, Setara 41,8 Persen Ekuitas
Efisiensi & Lepas Lawson, Laba MIDI Terbang 62,43 Persen Jadi Rp772,5M
Ini 5 Masjid Ikonik Garapan WSKT, Siap Tampung 200.000 Jemaah Salat Id
BREN Catat Laba Bersih Meningkat 6,5 Persen di Sepanjang 2025
Akhiri 2025, Laba Grup Djarum (TOWR) Tembus Rp3,67 Triliun





