EmitenNews.com - Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL) menyandang status pailit. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengabulkan gugatan Indo Bharat Rayon (IBR) atas perseroan. Putusan pailit itu, tertuang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Menyusul putusan pengadilan itu, Sritex bersama anak usaha yaitu Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya, secara kolektif berstatus pailit. IBR merupakan salah satu kreditor utang dagang perseroan. 

Gugatan pailit itu, dilatari IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasar putusan homologasi sejak Juli 2023, yaitu pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah USD17 ribu, dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo. 

”Grup Sritex memandang ketentuan itu tidak bersifat kumulatif, dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan pembayaran yang lebih daripada ketentuan minimum yang ditentukan putusan homologasi,” tegas Welly Salam, Direktur Keuangan Sritex.

Sritex masih memiliki nilai utang tersisa Rp101,30 miliar kepada Indo Bharat Rayon. Berdasar laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2024, utang kepada Indo Bharat Rayon itu merefleksikan 0,38 persen dari total liabilitas perseroan. Total liabilitas Sritex tercatat USD1,59 miliar. 

Sebagai respons atas putusan pailit itu, saat ini Sritex bersama Sinar Pantja Djaja, Primayudha Mandirijaya, dan Bitratex Industries telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya & Co., yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi. 

Nah, sebagai tindakan konkret, perseroan akan terus beroperasi secara normal, dan terus berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa, dan pihak-pihak lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan, dan omzet guna tetap memenuhi kewajiban berdasar putusan homologasi. 

Selain itu, perseroan akan tetap menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). ”Perseroan akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan berlaku sehubungan dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI sehubungan dengan pengaturan perusahaan publik,” imbuh Welly. (*)