EmitenNews.com - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia (GIAA) memastikan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat. Khususnya mengacu pada aturan tarif batas atas (TBA), dan tarif batas bawah (TBB). Tentu juga mengacu pada kebijakan penunjang dalam komponen harga tiket lainnya. 


Merespons dan menyikapi imbauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket lebih terjangkau bagi masyarakat, Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbanga secara kolektif fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional. Itu dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.


Garuda Indonesia melihat imbauan tersebut sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan, regulasi berlaku, dan secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara berkualitas bagi masyarakat.


”Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karena itu, kiranya komitmen ini harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” tutur Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.


Sementara itu, mengenai penerapan kebijakan Kemenhub KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) tersebab adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda Indonesia tentu akan menyikapi dan menjalankan kebijakan itu secara cermat dan saksama. Mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket tentu dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan. (*)