Respons Sanksi OJK, Ini Reaksi KGI Sekuritas
Pengurus KGI Sekuritas kala mengikuti seremoni pencatatan waran terstruktur di Main Hall Bursa Efek Indonesia. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - KGI Sekuritas Indonesia mendapat bogem mentah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons pembekuan pengadil pasar modal dan jasa keuangan itu, manajemen KGI mengaku pembekuan satu tahun dikenakan secara spesifik hanya berlaku untuk kegiatan penjaminan emisi dari Departemen Investment Banking KGIID.
”Dengan demikian, seluruh kegiatan usaha KGIID lainnya termasuk ekuitas derivatif untuk structured warrant sama sekali tidak terpengaruh oleh pembekuan satu tahun tersebut, dan terus beroperasi sebagaimana biasanya,” tegas Low Chung Kiat, Direktur KGI Sekuritas Indonesia.
Per 4 Maret 2026, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) KGIID tercatat senilai Rp326,8 miliar, mempertahankan buffer yang signifikan di atas persyaratan regulasi Rp250 miliar. KGI juga mempertahankan kas, dan fasilitas perbankan memadai untuk melakukan lindung nilai sesuai kebutuhan guna mengelola eksposur delta. ”Jadi, hingga saat ini, kami tetap mematuhi sepenuhnya aturan, dan regulasi berlaku, yaitu POJK No. 8/POJK.04/2021 dan Peraturan IDX I-P, II-P & III-P,” ucapnya.
Sanksi OJK itu tidak berdampak negatif pada struktur waran yang telah tercatat. Di mana, struktur waran KGI terus menarik minat perdagangan bahkan setelah siaran pers OJK pada 28 Februari 2026, sebagaimana dibuktikan oleh nilai perdagangan harian selama periode 27 Februari 2026 (yaitu Jumat) hingga 4Maret 2026.
Sanksi OJK yang spesifik pada kegiatan usaha penjaminan emisi KGIID tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha KGIID. Alasannya, usaha penjaminan emisi hanya menyumbang 5,7 persen, dan 0 persen dari pendapatan operasional bbersih KGIID sepanjang 2025, dan Januari 2026. Klien dari tiga unit usaha lainnya sepenuhnya terpisah dari klien perbankan investasi perusahaan.
Kegiatan penerbitan struktur waran KGIID yang independen dari kegiatan penjaminan emisi departemen investment banking telah dilaksanakan dengan sepenuhnya dengan mematuhi aturan, dan regulasi berlaku. So, status perizinan KGIID sebagai penerbit struktur waran tetap utuh. Perusahaan belum menerima pemberitahuan dari OJK mengenai perubahan apapun dalam status perizinan KGIID sebagai penerbit struktur waran, dan perusahaan sangat yakin tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menerima pemberitahuan tersebut dari OJK.
Menyusul sanksi OJK itu, perusahaan merotasi pengurus. Menunjuk Robby Winindo, menggantikan Antony yang mengundurkan diri dari posisi presiden direktur. Robby menjabat sebagai direktur bidang perdagangan saham, fixed income, dan equity derivatif bertanggung jawab atas pemasaran. Kemudian, menunjuk Glory sebagai kepada risiko. (*)
Related News
Suspensi Baru Dibuka, Tiga Saham FCA Ini Langsung Ambruk
Sempat Menghijau Saat IHSG Rontok, Tiga Saham Ini Akhirya Kena Gembok
OJK–Bareskrim Ungkap Insider Trading Mirae Asset–BEBS Rp14,5 Triliun
Kasus Pidana Pasar Modal, OJK Geruduk Kantor Mirae Asset Soal IPO BEBS
Lolos Seleksi Awal, 20 Nama Kuat Berebut Kursi Komisioner OJK
Reformasi Free Float 15 Persen: Milestone 1–3 Tahun Disiapkan OJK–BEI





