Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023, Perkuat UU Kepailitan dan PKPU

Sekertaris Kementerian BUMN, Deputi Hukum & Perundang - undangan Kemenneg BUMN, Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, Rabin Hattari, plakat dari Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023,
EmitenNews.com - Deputi Hukum & Perundang - undangan Kemenneg BUMN, Robertus Bilitea (kanan), berpose dengan Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi (tengah) dan Sekertaris Kementerian BUMN, Rabin Hattari (kiri) di sela acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 di The Westin Hotel, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Sejumlah kalangan berpendapat UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berusia 19 tahun itu, perlu diperkuat. Tujuannya, agar bisa mengikuti dinamika dan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks.
Di sela acara Sekertaris Kementerian BUMN, Rabin Hattari menerima plakat dari Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi seusai memberikan sambutan dalam acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 pada Rabu (1/11) di The Westin Hotel, Jakarta tersebut. (Eko Hilman). **
Related News

Sempat Hijau! IHSG Ditutup Turun Tipis ke Level 6.878

Distribusikan Aneka Macam, Kopdes Merah Putih Bakal Serap Banyak Naker

Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan LPG 3Kg Satu Harga

Heboh! Transaksi Rp1,8 M di Ajaib Sekuritas, Begini Penjelasan BEI

IHSG Naik 0,30 Persen di Sesi I, ANTM, ADMR, MDKA Top Gainers LQ45

Wall Street Menyala, IHSG Kembali Drop