Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023, Perkuat UU Kepailitan dan PKPU
Sekertaris Kementerian BUMN, Deputi Hukum & Perundang - undangan Kemenneg BUMN, Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, Rabin Hattari, plakat dari Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023,
EmitenNews.com - Deputi Hukum & Perundang - undangan Kemenneg BUMN, Robertus Bilitea (kanan), berpose dengan Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi (tengah) dan Sekertaris Kementerian BUMN, Rabin Hattari (kiri) di sela acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 di The Westin Hotel, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Sejumlah kalangan berpendapat UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berusia 19 tahun itu, perlu diperkuat. Tujuannya, agar bisa mengikuti dinamika dan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks.
Di sela acara Sekertaris Kementerian BUMN, Rabin Hattari menerima plakat dari Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi seusai memberikan sambutan dalam acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 pada Rabu (1/11) di The Westin Hotel, Jakarta tersebut. (Eko Hilman). **
Related News
IHSG Kembali Hijau, Investor Serbu Saham-saham Ini
Presiden, Dasco dan Sejumlah Menteri Bahas Sinergi Dorong Investasi
Purbaya: Inti Aparatur yang Baik itu Jujur, Profesional, Beri Solusi
Pedagang Thrifting Tetap Bisa Buka, Tapi Jualan Produk Lokal
BEI Isyaratkan BUMN Bakal Ramaikan Daftar Lighthouse IPO
IHSG Naik 0,13 Persen di Sesi I, Saham Energi & Transportasi Ngebut





