Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023, Perkuat UU Kepailitan dan PKPU

Sekertaris Kementerian BUMN, Deputi Hukum & Perundang - undangan Kemenneg BUMN, Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, Rabin Hattari, plakat dari Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023,
EmitenNews.com - Deputi Hukum & Perundang - undangan Kemenneg BUMN, Robertus Bilitea (kanan), berpose dengan Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi (tengah) dan Sekertaris Kementerian BUMN, Rabin Hattari (kiri) di sela acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 di The Westin Hotel, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Sejumlah kalangan berpendapat UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berusia 19 tahun itu, perlu diperkuat. Tujuannya, agar bisa mengikuti dinamika dan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks.
Di sela acara Sekertaris Kementerian BUMN, Rabin Hattari menerima plakat dari Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi seusai memberikan sambutan dalam acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 pada Rabu (1/11) di The Westin Hotel, Jakarta tersebut. (Eko Hilman). **
Related News

Biaya Akta Kopdes Merah Putih Maksimal Rp2,5 Juta

Bahlil Izin Presiden Evaluasi Izin Blok Migas yang Terlantar

Presiden Resmikan Produksi Perdana Dua Lapangan Migas di Natuna

USD8 Miliar per Tahun Masuk Saudi, Airlangga Usulkan Pakai QRIS

Sukuk Ritel SR022 Mulai Dijajakan; Imbalannya 6,45 - 6,55 Persen

Dunia Lega, Indonesia Waspada: Dibalik Damainya Perang Dagang AS-China