EmitenNews.com -Pemerintah resmi membatalkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). PMN tersebut diputuskan untuk dikembalikan ke kas negara.

 

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirijal Nur memberikan penjelasan terkait pembatalan suntikan PMN kepada Waskita Karya karena sederet masalah keuangan yang dihadapi BUMN tersebut.

 

Diungkapkannya, pemerintah telah mengalokasikan dana PMN ke Waskita sebesar Rp3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

 

"Kemudian dalam perkembangannya, Waskita mengalami masalah keuangan, kekurangan likuiditas dan modal kerja, sehingga bermasalah dengan going concern-nya," ujar Meirijal dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2023, ditulis Sabtu (12/8/2023).

 

Selanjutnya, sambung dia, Waskita melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keuangannya. Di sisi lain, rencana rights issue berjalan, namun kondisi Waskita terus menurun.

 

"Harganya terus turun di bawah kisaran rights issue yang sudah ditetapkan Komite Privatisasi," tambahnya.

 

Selain itu, Meirijal menerangkan, Waskita juga mendapatkan gugatan PKPU dari beberapa vendor dan meningkatkan kepastian going concern perseroan di masa mendatang.

 

"Dengan kondisi seperti itu, potensi rights issue tidak terserap oleh publik cukup besar, sehingga tujuan rights issue untuk memperoleh modal kerja dari porsi publik tidak tercapai, sehingga akhirnya tidak bisa mendorong kinerja perbaikan Waskita secara komprehensif," ungkap Meirijal.

 

Dengan eksposure risiko keuangan negara yang cukup berat tersebut, lanjutnya, maka diputuskan melakukan penundaan rights issue dan ada rencana mengembalikan PMN kepada negara.