EmitenNews.com -Pemerintah resmi membatalkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). PMN tersebut diputuskan untuk dikembalikan ke kas negara.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirijal Nur memberikan penjelasan terkait pembatalan suntikan PMN kepada Waskita Karya karena sederet masalah keuangan yang dihadapi BUMN tersebut.
Diungkapkannya, pemerintah telah mengalokasikan dana PMN ke Waskita sebesar Rp3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
"Kemudian dalam perkembangannya, Waskita mengalami masalah keuangan, kekurangan likuiditas dan modal kerja, sehingga bermasalah dengan going concern-nya," ujar Meirijal dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2023, ditulis Sabtu (12/8/2023).
Selanjutnya, sambung dia, Waskita melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keuangannya. Di sisi lain, rencana rights issue berjalan, namun kondisi Waskita terus menurun.
Related News
EMAS Klaim Realisasikan Penggunaan Dana IPO Sesuai Rencana
Penyegaran, PSKT Usung Anak Hapsoro dan Arsjad Rasjid sebagai Direksi
Dividen Alfamart (AMRT) Naik Jadi 50 Persen Laba 2025, Setara Rp1,7T
Tujuh Petinggi Ramai-ramai Undur Diri, AMFG Siap Rombak Manajemen
Raih Pinjaman Hijau Rp13,53 Triliun, Vale (INCO) Cetak Sejarah Tambang
Pudjiadi (PUDP) Pastikan Bagi Dividen, Cair Juli 2026





