Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto, Kiat OJK Siapkan Rujukan Resmi
Ilustrasi aset kripto. Dok. Direktorat Jenderal Pajak.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan. Dengan begitu mereka dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dalam memastikan legalitas AKD. Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset keuangan digital, atau aset kripto dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar pedagang tersebut.
Masyarakat diharapkan tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar whitelist. Pasalnya, entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK sehingga berisiko merugikan masyarakat.
Masyarakat juga harus selalu memeriksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan oleh OJK. Juga mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
Satu hal lagi, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto.Terutama yang di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.
Jadi, dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan “legal” dan “logis”.
Perhatian. Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam whitelist. Sedangkan “logis” artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.
Jika keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
Harap diperhatikan. Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Silahkan melalui laman sipasti.ojk.go.id atau dapat menghubungi nomor telepon 157, WA pada nomor 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id.***
Related News
Danantara-BP BUMN Kirim 1.000 Relawan 100 Truk Bantuan ke Sumatera
Jelang Tutup Tahun, Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp228 Triliun
APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat dan Rekonstruksi Sumatera
Musim Hujan Risiko Bencana; Pemerintah Waspadai Inflasi Volatile Food
Ekspor Baja dan CPO Turun, Permintaan Domestik Perlu Diperkuat
Sampai November Realisasi Pendapatan Negara Capai 82,1 Persen





