Risiko Terselubung Bali sebagai Pusat Keuangan Internasional Indonesia
:
0
Risiko Terselubung Bali sebagai Pusat Keuangan Internasional Indonesia. Dok. Tripadvisor
EmitenNews.com - Gagasan untuk merevolusi sektor jasa keuangan domestik dan memposisikan Indonesia sebagai episentrum akumulasi modal di Asia Pasifik, yang secara genealogis diusulkan sejak Mei 2024, kini bertransformasi menjadi agenda legislatif prioritas yang dipacu dengan kecepatan luar biasa. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengakselerasi pembahasan RUU PFII dalam kurun waktu yang sangat sempit, yakni hanya dalam 20 hari, dengan target pengesahan pada 21 Juli 2026.
Akselerasi ini didorong oleh persepsi pemerintah bahwa ketidakpastian global, termasuk konflik berkepanjangan di Rusia-Ukraina dan Timur Tengah, menciptakan momentum emas bagi Indonesia untuk menangkap limpahan likuiditas global yang mencari yurisdiksi aman atau safe haven.
Secara yuridis, PFII dirancang sebagai wilayah dengan kemandirian keuangan, administratif, dan kekhususan hukum yang mengadopsi standar internasional. Struktur kelembagaan PFII bersifat berlapis, dengan Dewan PFII sebagai otoritas tertinggi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dilengkapi dengan Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, dan Pengadilan Khusus.
Terobosan permodalan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dengan ketentuan bahwa lembaga pengelola PFII tidak dapat dipailitkan. Meskipun draf regulasi membuka pintu bagi 17 jenis kegiatan usaha sektor keuangan dan enam sektor penunjang, pemerintah memberlakukan larangan ketat bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana masyarakat dari luar kawasan guna mencegah pengurasan likuiditas rupiah dari pasar domestik.
Pemilihan Bali sebagai lokasi PFII, yang potensial ditempatkan di KEK Kesehatan Sanur dan KEK Kura Kura Bali, memicu perdebatan sengit. Bali memang menawarkan keunggulan non-fiskal berupa gaya hidup premium dan reputasi sebagai destinasi pariwisata yang dianggap ideal untuk ekosistem family office. Namun, dari perspektif teori aglomerasi ekonomi, Bali memiliki kelemahan struktural mendasar jika dibandingkan dengan DKI Jakarta yang memiliki kesiapan SDM, industri pendukung yang matang, serta keterkaitan erat antara dunia industri dan akademisi.
Selain itu, terdapat hambatan regulasi spasial berupa pembatasan tinggi bangunan berdasarkan kearifan lokal yang membatasi pengembangan gedung pencakar langit sebagai ciri fisik pusat keuangan dunia. Sementara itu, Batam dinilai memiliki keunggulan geografis untuk fokus pada teknologi finansial dengan kedekatannya terhadap Singapura.
Kritik tajam muncul ketika menganalisis perbandingan antara konsep pusat keuangan internasional yang ideal dan risiko transformasi menjadi kawasan tax haven. Kredibilitas sebuah pusat keuangan seharusnya ditopang oleh kedalaman pasar, kepastian hukum, dan standar transparansi yang tinggi. Sebaliknya, kawasan tax haven ditandai dengan tarif pajak sangat rendah, tiadanya pertukaran informasi perpajakan, dan ketiadaan persyaratan substansi ekonomi.
RUU PFII yang memberikan insentif bebas pajak penghasilan 100 persen tanpa dibarengi persyaratan substansi ekonomi yang ketat sangat rentan mengarahkan Bali menjadi yurisdiksi semacam itu. Ketidakpastian regulasi akibat perumusan yang terburu-buru dapat mencederai kredibilitas jangka panjang di mata investor global, terutama jika dibandingkan dengan langkah Vietnam yang secara transparan menyewa konsultan asing dan mengembangkan konsep pusat keuangan secara lebih terukur sejak 2025.
Celah Hukum dan Mekanisme Pencucian Uang
Bahaya yang jauh lebih serius terletak pada sinergi antara regulasi RUU PFII dengan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengamandemen UU P2SK terkait penerbitan surat utang khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal ini memberikan jaminan perlindungan mutlak bagi pembeli instrumen tersebut dari segala bentuk penuntutan hukum, baik pidana umum, khusus, maupun gugatan perdata.
Related News
MSCI Aman, Kepercayaan Masih Diuji
Saham Berkonsentrasi Tinggi: Instrumen Perlindungan atau Stigma Pasar?
3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos, Tantangan PP TUNAS
SAL Kembali Mengucur, Benarkah Likuiditas Bank Pemerintah Kering?
IDXCarbon: Saat Emisi Diperdagangkan, Kepercayaan Dipertaruhkan
Daya Saing yang Tak Mampu untuk Bersaing





