EmitenNews.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih kini menghuni Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus korupsi investasi fiktif Taspen tahun anggaran 2019, setelah menyelesaikan pemeriksaannya hingga Rabu (8/1/2025) malam. KPK menuding ANSK merugikan negara Rp200 miliar dalam penempatan investasi di PT IIM.

"KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

KPK mengatakan, negara mengalami kerugian atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM) sebesar Rp200 miliar. "Setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar." 

Kasus ini bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. 

Pada Juli 2018 diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon. 

Antonius Kosasih yang menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, Januari 2019, pada Mei 2019 melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Mereka bertemu untuk mengoptimalisasikan Sukuk TPS Food II yang masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga. 

Pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2. 

KPK menyebutkan, hal itu bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). Sebab saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi). 

Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

"Penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan," ujar Asep Guntur Rahayu. 

Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif KPK mengatakan, perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. Mereka adalah pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP. ***