Rujukan Baru Peserta BPJS Kesehatan, RS Tetap Tidak Boleh Tolak Pasien
:
0
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Dok. Pemkot Pekanbaru.
EmitenNews.com - Pemerintah tengah menyiapkan sistem rujukan baru BPJS Kesehatan yang dimulai awal 2026. Nantinya, pasien gawat darurat bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang kompetensinya sesuai derajat kegawatan kesehatan calon pasien. Kementerian Kesehatan menegaskan skema rujukan BPJS Kesehatan berbasis kompetensi itu, tidak membatasi akses layanan kesehatan masyarakat, terutama pada kondisi gawat darurat.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (22/11/2025), Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap wajib menerima pasien tanpa melihat tingkat kompetensi rumah sakit.
"Untuk kondisi gawat darurat, masyarakat tetap bisa mengakses layanan ke fasilitas kesehatan terdekat, apa pun tipenya," ujar Obrin Parulian dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Aturan rujukan berbasis kompetensi akan berlaku hanya untuk kondisi non-gawat darurat. Pada kasus gawat darurat, pasien tidak boleh dipersulit, apalagi dengan pertanyaan soal kecocokan kompetensi fasilitas kesehatan.
"Tidak mungkin di gawat darurat kita tanya dulu kompetensi siapa yang cocok. Akses harus dibuka seluas-luasnya. Mau klinik, rumah sakit kelas A, B, C, atau D, semua wajib melayani pasien yang datang," tegasnya.
Prinsip utama layanan kegawatdaruratan adalah keselamatan pasien terlebih dahulu. Jadi, rumah sakit tetap harus menerima pasien, melakukan penanganan awal, stabilisasi, hingga asesmen kebutuhan medis.
Kemudian, setelah kondisi pasien stabil, barulah dilakukan asesmen apakah rumah sakit tersebut memiliki kompetensi yang sesuai untuk melanjutkan perawatan.
Jika kompetensinya sesuai, pasien dapat dirawat hingga selesai. Jika tidak sesuai, pasien dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi.
Jika kondisi pasien membutuhkan kompetensi lebih rendah, RS kompetensi tinggi tetap dapat menanganinya, karena fasilitas unggulannya mencakup layanan untuk kondisi di bawahnya.
"Rumah sakit akan melakukan triase, lalu assessment. Bila membutuhkan kompetensi lebih tinggi, pasien dirujuk. Jika kompetensinya cukup, perawatan dilanjutkan," jelas Obrin Parulian.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





