Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai 19 Juni 2023
Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai 16 Juni 2023 Waktu 16:00
Tanggal Pembayaran Dividen 26 Juni 2023
Indo Kordsa (BRAM) dan PT Indo Kordsa Polyester (IKP) pada 3 Januari 2023 resmi melakukan penggabungan usaha. Sebelumnya Penggabungan Usaha telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan Perseroan pada tanggal 19 Desember 2022.
Corporate Secretary BRAM, Reyvia Fitri, dalam keterangan resmi, Selasa (3/1/2023) menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Desember 2022, Perseroan dan IKP telah menandatangani Akta Penggabungan (Akta Penggabungan Usaha), dimana Perseroan dan IKP setuju untuk menggabungkan diri dengan Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan dan IKP statusnya berakhir karena hukum (Penggabungan Usaha).
Penggabungan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha telah memperoleh keputusan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) pada tanggal 22 Desember 2022. Perseroan dan IKP memiliki hubungan afiliasi karena Perseroan memiliki 99,9% dari total saham diterbitkan dalam permodalan IKP.
Related News
MDKA Bayar Pokok dan Bunga Obligasi Rp3,18 Triliun Pada 15 Desember
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2T Proyek Flyover Sitinjau Lauik
SOHO Diguyur Pinjaman Rp750 Miliar dari BNI, Tanpa Agunan!
Gagal Bayar, Surat Utang WIKA Sandang Label idD
VTNY Ungkap Pinjaman dari Symbiotics USD5 Juta
ASLC Perkuat Penetrasi Pasar Mobkas dengan Ekosistem Terintegrasi





