EmitenNews.com—Pada hari ini PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2022.


RUPST telah menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya: Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Berkelanjutan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.


Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.


Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Mashudi Hamka sebagai Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas dedikasinya selama menjabat sebagai Komisaris. Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dijalankan selama menjabat sebagai anggota Komisaris Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan.


Menyetujui untuk mengangkat Tito Abdullah selaku Komisaris yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.


Menerima pengunduran diri Janis Gunawan selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif tanggal 29 Desember 2021 dan Salvona Tumonggor Situmeang sebagai Direktur terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dijalankan selama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan. 


Menyetujui untuk mengangkat Prihatmo Kushardono selaku Direktur. yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Direksi Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.


Menetapkan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:


Dewan Komisaris ditempati oleh Komisaris Utama: Ade Tjendra, Komisaris: Tito Abdullah, Komisaris Independen: Ahmad Rofiq.


Direksi duduki oleh Direktur Utama: Hari Susanto, Direktur Prihatmo Kushardono, Budiman Hartanu , Vera Tanamihardja, Ruby Budiman dan  Fransisca Setianinggar.


Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2022 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Remunerasi Perseroan.


Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi  untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada, untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu.


Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.


Memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.


Pada waktu yang sama, RUPSLB juga telah memutuskan beberapa agenda seperti menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain: 


Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peneyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.


Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan yaitu penambahan ayat 6 huruf a pada Pasal 17 mengenai berlaku efektifnya pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.