EmitenNews.com - Ignatius Girendroheru kini memimpin PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Pengangkatan direktur utama PEFINDO, dan perubahan susunan jajaran anggota direksi itu, ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026). 

Dalam keterangannya Sekretaris Perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia, Andini Puspita Sari mengungkapkan pemegang saham menyetujui pengangkatan Ignatius Girendroheru sebagai Direktur Utama. Rapat juga menetapkan Vera Florida sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. 

Sebelumnya, Ignatius menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PEFINDO sejak tahun 2020 dan Vera sebelumnya adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia. 

Ignatius menggantikan posisi Direktur Utama yang sebelumnya dijabat oleh Irmawati dan Vera mengisi posisi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang ditinggalkan oleh Ignatius.

Dengan demikian, susunan jajaran anggota Direksi PEFINDO terhitung sejak ditutupnya RUPSLB adalah sebagai berikut:

  • Direktur Utama: Ignatius Girendroheru
  • Direktur Pemeringkatan: Hendro Utomo
  • Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko: Vera Florida

Dengan susunan Direksi baru diharapkan akan semakin memperkuat peran PEFINDO sebagai lembaga penunjang pasar modal dalam menjaga transparansi, integritas dan stabilitas industri keuangan nasional. Itu dijalani melalui penyediaan informasi opini risiko kredit yang independen, kredibel, objektif dan terpercaya.

Sampai Juli 2026, PEFINDO telah melakukan pemeringkatan atas instrumen EBUS (Efek Bersifat Utang dan Sukuk) sebanyak Rp519,56 triliun dengan total outstanding mencapai Rp673,74 triliun. 

Selain itu untuk pemeringkatan perusahaan atau corporate ratings, PEFINDO telah melakukan pemeringkatan terhadap 427 perusahaan, termasuk 206 perusahaan BUMN dan anak usahanya.

Selain kegiatan pemeringkatan, per Agustus 2026 PEFINDO telah menjalankan beberapa kegiatan baru yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Di antaranya, sebagai penyedia reviu ekstenal pada penerbitan obligasi hijau dan obligasi sosial (green bond dan social bond verifier). Kemudian Penyelenggara Penilaian Manajer Investasi (investment manager quality assessment) dan Penilaian Reksa Dana (mutual fund credit quality assessment). ***