EmitenNews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus penataan BUMN. Yaitu mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 soal percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Langkah itu, dilakukan untuk memastikan proses penataan, termasuk berbagai aksi korporasi BUMN, berlangsung secara efisien sekaligus tetap menjaga iklim persaingan usaha sehat.

Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana mengatakan satgas tersebut akan memperkuat koordinasi antara KPPU dengan para pemangku kepentingan, dan memberi pendampingan dari perspektif persaingan usaha selama proses penataan berlangsung. "KPPU siap mengawal proses penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Kami mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan dengan KPPU sejak tahap awal sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar pascaaksi korporasi," ujar Hilman.

Menurut Hilman, meski ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan penyampaian notifikasi kepada KPPU untuk aksi merger dan akuisisi antar BUMN, konsultasi tetap penting dilakukan. Langkah tersebut memungkinkan KPPU mengidentifikasi potensi dampak terhadap struktur pasar sejak awal sehingga proses penataan dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan risiko terhadap persaingan usaha.

Selain konsultasi, KPPU juga mendorong BUMN mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Program itu, merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sebelumnya, Wakil Kepala I Badan Pengaturan BUMN Aminnudin Ma'ruf menyampaikan kesiapan BP BUMN untuk berkoordinasi dengan KPPU dalam pelaksanaan program penataan BUMN. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi BP BUMN bersama PT Danantara Asset Management dengan KPPU di Kantor KPPU, Jakarta, pada 18 Agustus 2026.

Pada pertemuan itu, Aminnudin menjelaskan program streamlining BUMN diarahkan untuk menyederhanakan struktur BUMN melalui pengurangan jumlah entitas usaha, menghilangkan tumpang tindih kegiatan bisnis, dan memfokuskan perusahaan pada bisnis inti (core business). Penataan itu, diharap mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing BUMN, dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Aminnudin juga menyambut baik kesiapan KPPU memberi pendampingan dari perspektif persaingan usaha. Menurutnya, koordinasi dan konsultasi antara BP BUMN dan KPPU akan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program penataan BUMN. KPPU menilai koordinasi antarlembaga menjadi makin penting karena proses penataan BUMN berpotensi mengubah struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi pasar, dan dinamika persaingan sejumlah sektor strategis.

Oleh karena itu, peningkatan efisiensi harus berjalan beriringan dengan terjaganya persaingan usaha sehat agar manfaat transformasi BUMN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Ke depan, KPPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP BUMN untuk menyusun mekanisme konsultasi, dan pengawalan efektif selama pelaksanaan program penataan BUMN.

"Harapan kami, proses streamlining BUMN dapat berjalan sesuai arahan Presiden sekaligus tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha sehat. Dengan demikian, transformasi BUMN tidak hanya menghasilkan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar kompetitif, meningkatkan daya saing nasional, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," harap Hilman. (*)