EmitenNews.com - Harga minyak mentah dunia melanjutkan tren kenaikan pada perdagangan Jumat dan berada di jalur penguatan mingguan kedua berturut-turut dengan lonjakan hampir 6% sejauh minggu ini.

Berdasarkan data Trading Economics, patokan harga minyak mentah diperdagangkan di atas USD86 per barel, sementara jenis Brent bertahan di atas USD93 per barel.

Peningkatan harga energi global ini dipicu oleh konflik Amerika Serikat (AS) dan Iran yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kedua negara masih terlibat sengketa ketat mengenai jalur navigasi vital di Selat Hormuz.

AS berupaya mengisolasi ekonomi Iran melalui inisiatif yang digambarkan Presiden Donald Trump sebagai "hari-H ekonomi". Rincian kebijakan tersebut rencananya diumumkan pada Senin mendatang guna memutus akses Teheran dari saluran keuangan dan komersial internasional, seperti perbankan, entitas bisnis, registrasi kapal, hingga jaringan transfer dana.

Melalui langkah tersebut, Washington bertujuan meningkatkan tekanan ekonomi agar Iran bersedia masuk ke meja negosiasi terkait konflik kawasan, program nuklir, serta kendali atas Selat Hormuz. Di sisi lain, serangkaian serangan Ukraina ke infrastruktur energi Rusia turut memicu kelangkaan bahan bakar di beberapa wilayah dan memperketat pasokan minyak dunia.

Langkah-langkah yang diusulkan kemungkinan dirancang untuk memutus Teheran dari saluran keuangan dan komersial internasional, termasuk bank, bisnis, pendaftaran kapal, transfer uang tunai, dan jaringan penyelundupan.

Lonjakan harga minyak mentah dunia hingga menembus level USD93 per barel ini menjadi perhatian serius bagi perekonomian Indonesia. Kenaikan harga acuan global berpotensi memperbesar beban subsidi energi domestik serta menekan nilai tukar Rupiah akibat membengkaknya biaya impor minyak mentah.

Lonjakan harga minyak hingga menembus USD93 per barel ini menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia karena jauh melampaui asumsi dasar Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar USD70 per barel. Pelebaran selisih harga ini berpotensi memicu penyesuaian harga BBM non-subsidi di dalam negeri sekaligus memperbesar beban anggaran subsidi dan kompensasi energi pemerintah.(*)