RUPST Jakarta International Hotels (JIHD), Setuju Tidak ada Dividen
:
0
Ilustrasi PT. Jakarta International Hotels & Development Tbk. (JIHD). Dok. JIHD.
EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Jakarta International Hotels & Development Tbk. (JIHD) menyetujui seluruh laba tahun berjalan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp123,5 miliar dipergunakan untuk pengembangan bisnis. Karena itu, rapat pada 26 Juni 2025 itu, memutuskan tidak ada pembagian dividen.
Corporate Secretary JIHD, Hendi Lukman dalam keterangan tertulisnya Selasa (1/7/2025) menyebutkan, Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.928.289.790 saham.
Itu berarti 82,79% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Menurut Hendi Lukman, RUPST agenda I Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tentang kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 dan menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Untuk RUPST agenda II Menyetujui seluruh laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada Pemilik Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp123,5 miliar dipergunakan untuk dana pengembangan bisnis Perseroan. Untuk itu, tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2024.
RUPST agenda V Menyetujui mengangkat Erick Hartanto sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya rapat ini.
Dengan begitu susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Komisaris : Tomy Winata
Related News
Sisa Dana IPO Rp3 Miliar, Emiten Voucher (DIVA) Parkirkan di BCA
Emiten Hapsoro (BUVA) Kucurkan Pinjaman Tambahan Rp22M ke Anak Usaha
Menengok Taktik Emiten SCNP Penuhi Free Float 15 Persen
BMRI–PSAB Bersiap Cum Dividen 15 September, BBCA–CMRY Cair Pekan Ini!
Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, BTN (BBTN) Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
GRIA Absen Dividen hingga Hapus Jabatan Direktur Pemasaran, Ada Apa?





