RUU PPRT Disahkan jadi Usul Inisiatif DPR, Presiden Harap Segera Ditetapkan
:
0
Dukungan agar RUU PPRT segera disahkan. dok. InfoIndonesia.ID.
EmitenNews.com - Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat pengesahan RUU PPRT jadi usul inisiatif DPR itu, bersamaan dengan agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja. Presiden berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR?" ucap pimpinan rapat Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Lodewijk F Paulus (Golkar), dan Rachmat Gobel (Partai NasDem).
Para peserta rapat paripurna menjawab "Setuju." Persetujuan itu juga langsung disambut meriah tepuk tangan sejumlah organisasi pekerja rumah tangga yang hadir dalam rapat tersebut.
Dengan adanya keputusan itu, selanjutnya RUU PPRT akan dibahas bersama pemerintah dan komisi terkait. Pemerintah nantinya akan menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum RUU tersebut dibahas dengan DPR.
Sebelumnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023), Presiden Joko Widodo mendorong agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan di DPR. Jokowi menugaskan dua menteri sekaligus untuk bisa melobi DPR dalam hal itu. "Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja." ***
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





