Sadar Pentingnya Legalitas, KemenkopUKM Catat 2,5 Juta UMKM Miliki NIB
Ilustrasi sosialisasi pentingnya NIB. dok. Sekretariat Presiden.
EmitenNews.com - Kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas berusaha tinggi juga. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, sebanyak 2,5 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu bisnis yang mereka rintis menjadi legal dan dimudahkan mengakses layanan bersifat administratif.
"Target kita bisa mencapai 10 juta NIB sampai 2024. Kita terus mendorong setiap kegiatan itu diadakan NIB," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023).
Pada dasarnya kepemilikan NIB akan mendatangkan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM. Misalnya dipermudah dalam urusan pendanaan, pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dan masih banyak lagi.
Pelaku UMKM dengan NIB menandakan bahwa usaha yang dijalankan itu bersifat formal dan kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan NIB mereka yang tadinya informal menjadi formal. Dengan begitu mereka akan mendapatkan kemudahan semacam pendanaan, pinjaman KUR dan juga bisa lebih terorganisir," tambah dia.
Namun demikian, Yulius mengakui KemenKopUMKM masih menghadapi tantangan cukup besar untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait pentingnya membuat NIB.
KemenKopUKM menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM supaya mau mengurus pembuatan NIB yang tergolong mudah dan tidak memakan waktu lama. ***
Related News
Melawan Sentimen Global, Prabowo Pasang Alarm Optimisme untuk Pasar
Rasio Kewirausahaan Baru 3,2 Persen, Negara Maju Minimal 10 Persen
Dunia Usaha Kompak Gelar Program Promo Friday Mubarak Hingga Lebaran
Kenaikan Harga Emas Global Momentum Perkuat Industri Perhiasan
Perkuat Ekosistem Kopdes Merah Putih, Kemenkop Ajak Kospin Jasa
BAKN Dorong Efisiensi PLN Demi Ringankan Beban APBN





