Sadar Pentingnya Legalitas, KemenkopUKM Catat 2,5 Juta UMKM Miliki NIB

Ilustrasi sosialisasi pentingnya NIB. dok. Sekretariat Presiden.
EmitenNews.com - Kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas berusaha tinggi juga. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, sebanyak 2,5 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu bisnis yang mereka rintis menjadi legal dan dimudahkan mengakses layanan bersifat administratif.
"Target kita bisa mencapai 10 juta NIB sampai 2024. Kita terus mendorong setiap kegiatan itu diadakan NIB," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023).
Pada dasarnya kepemilikan NIB akan mendatangkan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM. Misalnya dipermudah dalam urusan pendanaan, pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dan masih banyak lagi.
Pelaku UMKM dengan NIB menandakan bahwa usaha yang dijalankan itu bersifat formal dan kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan NIB mereka yang tadinya informal menjadi formal. Dengan begitu mereka akan mendapatkan kemudahan semacam pendanaan, pinjaman KUR dan juga bisa lebih terorganisir," tambah dia.
Namun demikian, Yulius mengakui KemenKopUMKM masih menghadapi tantangan cukup besar untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait pentingnya membuat NIB.
KemenKopUKM menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM supaya mau mengurus pembuatan NIB yang tergolong mudah dan tidak memakan waktu lama. ***
Related News

Menkeu-Banggar Sepakat Proyeksi Defisit Anggaran 2025 2,78 Persen PDB

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp4.000 per Gram

Pemerintah Naikkan Plafon KUR Perumahan Hingga Rp5M, Untuk UMKM

Tekan Potensi Curang, Pemerintah akan Terapkan Gas Melon Satu Harga

Hidupkan Bandara Kertajati, Susi Air Buka 5 Rute Penerbangan Domestik

Indonesia-Inggris Rilis Program Energi Rendah Karbon, Investasi Rp72T