EmitenNews.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi melepas Unit Usaha Syariah (UUS) ke entitas baru, PT Bank Syariah Nasional (BSN). Keputusan strategis tersebut disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN yang digelar pada Selasa (18/11).

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban UUS BTN otomatis beralih ke BSN setelah keputusan ini ditetapkan. Pengalihan tersebut sekaligus menuntaskan proses penggabungan UUS BTN dengan Bank Victoria Syariah.

“Dengan keputusan ini, seluruh hak dan kewajiban UUS BTN dialihkan ke BSN. Hasil penggabungan ini menjadikan BSN sebagai bank umum syariah terbesar kedua di Indonesia, dengan total aset menembus Rp70 triliun,” ujar Nixon dalam konferensi pers usai RUPSLB.

Nixon menambahkan, kewajiban spin-off dilakukan karena aset UUS BTN telah melampaui batas yang ditentukan dalam Pasal 59 POJK 12/2023 sejak kuartal IV-2023. Berdasarkan laporan keuangan audited 2023, total aset UUS BTN mencapai Rp54,3 triliun, sehingga BTN sebagai bank konvensional wajib melakukan pemisahan unit syariahnya.

BTN menilai spin-off ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kontribusi industri perbankan syariah di tengah prospek ekonomi syariah nasional yang terus berkembang. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing, memperluas akses layanan syariah, serta mendukung penguatan ekosistem perbankan nasional.

“Pemisahan UUS dilakukan seiring dengan iklim regulasi yang semakin kondusif dan peluang pertumbuhan syariah yang besar,” jelas Nixon.

BSN akan memfinalisasi proses pengalihan aset dan kewajiban UUS BTN melalui RUPSLB pada 19 November 2025. Setelah penggabungan sepenuhnya rampung, total aset BSN diproyeksikan mencapai Rp71,3 triliun—menegaskan posisinya sebagai bank syariah terbesar kedua di Indonesia.

BTN juga menerapkan Group Principle Guideline (GPG) sebagai pedoman tata kelola antara BTN sebagai induk dan BSN sebagai anak usaha, guna memastikan harmonisasi kebijakan, efisiensi proses, dan kepatuhan regulasi.

BSN akan menjalankan Corporate Plan 2025–2029, dengan fokus pada lima agenda transformasi:

  1. Memperkuat pembiayaan syariah berkelanjutan

  2. Menurunkan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) melalui manajemen risiko yang lebih ketat

  3. Menggenjot dana murah (CASA) lewat penguatan layanan digital

  4. Meningkatkan fee-based income

  5. Memperluas pembiayaan perumahan, terutama bagi milenial dan kelompok berpenghasilan rendah

Sebagai induk, BTN menegaskan komitmennya mendukung penguatan bisnis BSN untuk memastikan keseimbangan pertumbuhan bisnis konvensional dan syariah dalam satu kelompok usaha.

“Dengan disetujuinya pemisahan ini, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab UUS BTN akan beralih kepada BSN pada tanggal efektif pemisahan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat,” tutup Nixon.