EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang sementara perdagangan atau suspensi tiga saham emiten sekaligus pada sesi I Selasa (5/5/2026). Suspensi dikenakan pada PT Multisarana Intan Eduka Tbk. (MSIE), PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC), dan PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA).

Merujuk pengumuman suspensi BEI diterangkan bahwa hal ini diambil untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek,” ujar Manajemen BEI dalam pengumuman tertulisnya, Senin (4/5/2026).

Suspensi pertama kali bagi saham MSIE ini dilakukan dalam rangka cooling down dan berpotensi berlaku penguncian hingga 1 hari perdagangan lamanya.

Berdasarkan data EmitenNews.com, saham MSIE sejak (15/4) hingga sebelum disuspensi pada (4/5), tercatat dalam 13 hari perdagangannya, telah mencetak histori 12 kali di antaranya ditutup di harga Auto Reject Atas (ARA) berturut-turut. Harga saham MSIE bergerak menanjak dari Rp46 hingga menjadi selevel Rp123 atau setara kenaikan 167,39 persen atau hampir 2,7 kali lipat dari harga awal.

BEI menilai harga saham emiten ini mengalami peningkatan kumulatif yang signifikan. Suspensi bertujuan memberi waktu bagi pelaku pasar mempertimbangkan keputusan investasi secara matang. 

Sementara itu, BEI juga menggembok saham ZINC di seluruh pasar. Emiten tambang itu telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut, melanggar ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-X.

Saham NUSA turut disuspensi di Pasar Negosiasi menyusul ketidakpastian atas kelangsungan usaha perusahaan. Sebelumnya, saham NUSA sudah disuspensi lebih dulu di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

BEI tidak menentukan batas waktu pembukaan suspensi untuk ZINC dan NUSA. Bursa meminta pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan tercatat.