Saham BELL dan CINT Terbukti Melanggar Aturan Pasar Modal, Kenapa?

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif dan peringatan tertulis kepada PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) dan PT Chitose Internasional Tbk (CINT) karena keduanya terbukti melanggar peraturan pasar modal dalam kategori yang dianggap ringan.
Pelanggaran ini terungkap dari penempelan notasi khusus F pada kode saham kedua emiten tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Jumat (22/3/2024).
Selain itu, harga saham CINT juga tercatat mengalami penurunan sebesar 7 poin atau 4,8 persen ke level Rp139 per lembar dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 juta pada pukul 14.35 WIB.
Nasib serupa juga dialami oleh BELL yang mengalami penurunan sebesar 1 poin atau 1,4 persen ke level Rp68 per lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp31,4 juta.
Related News

Bank Raya (AGRO) Dorong Mitra SRC Lewat Pinjaman Digital Pinang

Alasan Jaya Real Property (JRPT) Buyback Saham Rp100M

Bank Ina (BINA) Milik Salim Grup Catat Laba Anjlok 60,6 Persen di 2024

Waduh! Asuransi Multi Artha (AMAG) Batalkan Buyback Saham, Kenapa?

Era Digital (AWAN) Resmi Akuisisi 75 Persen Saham Marygops Studio

Anak Usaha Tempo Scan (TSPC) Lego 50 Persen Saham