Saham BELL dan CINT Terbukti Melanggar Aturan Pasar Modal, Kenapa?
:
0
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif dan peringatan tertulis kepada PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) dan PT Chitose Internasional Tbk (CINT) karena keduanya terbukti melanggar peraturan pasar modal dalam kategori yang dianggap ringan.
Pelanggaran ini terungkap dari penempelan notasi khusus F pada kode saham kedua emiten tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Jumat (22/3/2024).
Selain itu, harga saham CINT juga tercatat mengalami penurunan sebesar 7 poin atau 4,8 persen ke level Rp139 per lembar dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 juta pada pukul 14.35 WIB.
Nasib serupa juga dialami oleh BELL yang mengalami penurunan sebesar 1 poin atau 1,4 persen ke level Rp68 per lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp31,4 juta.
Related News
EMAS Kebut Tambang Emas Pani, Kapasitas Produksi Terus Melonjak
BTN Bukukan Laba Bersih Konsolidasi Rp2,51T, Melesat Hampir 40 Persen
Kembali Kurangi Porsi, Putrasakti Kini Hanya Kuasai 34,24% Saham KDTN
Jadi Preskom, Sandiaga Uno Lihat Ini Prospek Mutuagung Lestari (MUTU)
7 September BUMN Baja (KRAS) Ubah Pengurus, Ini Manajemen Sekarang
EMAS Belanja Alat & Mesin Senilai RMB1,02 Miliar dari Perusahaan China





