Saham BELL dan CINT Terbukti Melanggar Aturan Pasar Modal, Kenapa?
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif dan peringatan tertulis kepada PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) dan PT Chitose Internasional Tbk (CINT) karena keduanya terbukti melanggar peraturan pasar modal dalam kategori yang dianggap ringan.
Pelanggaran ini terungkap dari penempelan notasi khusus F pada kode saham kedua emiten tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Jumat (22/3/2024).
Selain itu, harga saham CINT juga tercatat mengalami penurunan sebesar 7 poin atau 4,8 persen ke level Rp139 per lembar dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 juta pada pukul 14.35 WIB.
Nasib serupa juga dialami oleh BELL yang mengalami penurunan sebesar 1 poin atau 1,4 persen ke level Rp68 per lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp31,4 juta.
Related News
KINO Suntik Modal Anak Usaha Bidang Skincare Rp20,3M
SOFA Sebut Pengendali Baru Caplok Harga Diskon, Ini Alasannya
RAJA Milik Hapsoro ARB Beruntun Pasca ATH, Manajemen Beber Alasannya
MLPT Grup Lippo Catat Laba Tergerus 18,1 Persen di Kuartal III
Direktur TUGU Lepas Saham Harga Atas
STAA Cetak Laba Rp1,3T, Naik 42 Persen di Kuartal III





