Saham BELL dan CINT Terbukti Melanggar Aturan Pasar Modal, Kenapa?
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif dan peringatan tertulis kepada PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) dan PT Chitose Internasional Tbk (CINT) karena keduanya terbukti melanggar peraturan pasar modal dalam kategori yang dianggap ringan.
Pelanggaran ini terungkap dari penempelan notasi khusus F pada kode saham kedua emiten tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Jumat (22/3/2024).
Selain itu, harga saham CINT juga tercatat mengalami penurunan sebesar 7 poin atau 4,8 persen ke level Rp139 per lembar dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 juta pada pukul 14.35 WIB.
Nasib serupa juga dialami oleh BELL yang mengalami penurunan sebesar 1 poin atau 1,4 persen ke level Rp68 per lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp31,4 juta.
Related News
MEJA Kebut Produksi Batu Bara 1,5 Juta Ton
Respons Ramalan Samuel Sekuritas, Begini Reaksi RLCO
Lepas Jutaan Saham BRRC, Granada Global Dulang Rp3,83 Miliar
Bertahap! Free Float Sejumlah Bank Ini di Bawah 15 Persen
Profit Taking, Investor Ini Buang Saham YULE Rp140,19 Miliar
Hari Ini! RISE Salurkan Saham Bonus Rp525,36 Miliar





