Saham BELL dan CINT Terbukti Melanggar Aturan Pasar Modal, Kenapa?

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif dan peringatan tertulis kepada PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) dan PT Chitose Internasional Tbk (CINT) karena keduanya terbukti melanggar peraturan pasar modal dalam kategori yang dianggap ringan.
Pelanggaran ini terungkap dari penempelan notasi khusus F pada kode saham kedua emiten tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Jumat (22/3/2024).
Selain itu, harga saham CINT juga tercatat mengalami penurunan sebesar 7 poin atau 4,8 persen ke level Rp139 per lembar dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 juta pada pukul 14.35 WIB.
Nasib serupa juga dialami oleh BELL yang mengalami penurunan sebesar 1 poin atau 1,4 persen ke level Rp68 per lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp31,4 juta.
Related News

Cek! 14 Emiten Cum Date Dividen Selasa 3 Juni 2025

Pengendali RAAM Borong Saham Lagi Harga Bawah

MSTI Setujui Dividen Rp118 per Saham, Yield Tembus 8,19 Persen

Bank Maspion (BMAS) Setujui Rombak Pengurus

PEFINDO Beberkan Peringkat PP Presisi (PPRE)

Laba Medco (MEDC) Drop Terseret Rugi AMMN di Kuartal I-2025