Saham BELL dan CINT Terbukti Melanggar Aturan Pasar Modal, Kenapa?
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif dan peringatan tertulis kepada PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) dan PT Chitose Internasional Tbk (CINT) karena keduanya terbukti melanggar peraturan pasar modal dalam kategori yang dianggap ringan.
Pelanggaran ini terungkap dari penempelan notasi khusus F pada kode saham kedua emiten tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Jumat (22/3/2024).
Selain itu, harga saham CINT juga tercatat mengalami penurunan sebesar 7 poin atau 4,8 persen ke level Rp139 per lembar dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 juta pada pukul 14.35 WIB.
Nasib serupa juga dialami oleh BELL yang mengalami penurunan sebesar 1 poin atau 1,4 persen ke level Rp68 per lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp31,4 juta.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M