Saham BELL dan CINT Terbukti Melanggar Aturan Pasar Modal, Kenapa?
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif dan peringatan tertulis kepada PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) dan PT Chitose Internasional Tbk (CINT) karena keduanya terbukti melanggar peraturan pasar modal dalam kategori yang dianggap ringan.
Pelanggaran ini terungkap dari penempelan notasi khusus F pada kode saham kedua emiten tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Jumat (22/3/2024).
Selain itu, harga saham CINT juga tercatat mengalami penurunan sebesar 7 poin atau 4,8 persen ke level Rp139 per lembar dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 juta pada pukul 14.35 WIB.
Nasib serupa juga dialami oleh BELL yang mengalami penurunan sebesar 1 poin atau 1,4 persen ke level Rp68 per lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp31,4 juta.
Related News
Damai, Emiten Underwear RICY Lolos dari Jerat PKPU
Pengendali SILO Serok 66,5 Juta Saham Senilai Rp159,6 Miliar
CBDK Dirikan Anak Usaha Baru di Kawasan PIK 2
Tambah Likuiditas, BJB Tebar NCD Rp10,59 Miliar
Bank SMBC Bayar Bunga Obligasi Rp24 Miliar
ATLA Garap Proyek Inspeksi Pipa PGAS, Nilai Kontrak Rp16 Miliar





