EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya melakukan suspensi terhadap saham PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) setelah melonjak signifikan.

Sebelumnya pada 19 Februari 2025 saham DCII masuk radar BEI atau Unusual Market Activity (UMA) lantaran terjadi peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan.

Sebelum dikenakan UMA saham DCII melonjak 16.125 poin atau 20% ke posisi Rp96.775 per saham pada Senin (25/2/2025). 

Saham DCII menyentuh auto rejection atas (ARA) 4 hari berturut-turut.  

Sebelumnya, saham emiten data center itu melesat 19,97% ke level Rp56.025 pada 19 Februari 2025, kemudian naik 19,99% ke level Rp67.225 per saham 20 Februari 2025. Lalu naik lagi 19,99% ke level Rp80.650 pada 21 Februari 2025. 

Saham emiten milik Otto Toto Sugiri dan Salim grup ini  sudah melonjak 129,86% dari posisi Rp42.100 per saham pada akhir 2024 atau  melonjak  22.941,66% dari harga IPO di level harga Rp420.

Saham DCII Rp96.775 per saham merupakan level tertinggi atau all time high (ATH) sejak listing di BEI pada 6 Januari 2021. Sejalan dengan kenaikan harga itu, saham DCII menjadi saham dengan harga pasar tertinggi di Bursa Efek Indonesia.  

 

“Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) pada 25 Februari 2025,” tulisnya dalam pengumuman BEI, Selasa (25/2/2025). 

BEI menyampaikan suspensi atau gembok saham PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. 

Suspensi dilakukan BEI dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT DCI Indonesia Tbk. (DCII).