EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok perdagangan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT) atau yang kini tengah berproses mengubah namanya menjadi PT Remitra Global Tbk. seiring adanya kepengendalian terbaru.

Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026), menuturkan suspensi tersebut dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

Penghentian sementara mantan saham Rp1 itu dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada sesi pra pembukaan tanggal 6 November 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

14x ARA Beruntun dari Rp1 Jadi Rp32

Berdasarkan data Stockbit, saham MKNT tercatat di level Rp32 dengan status Suspended. Secara year to date (YTD), saham ini sudah melejit multibagger senilai 3.100%.

Lonjakan itu terjadi dalam waktu singkat. Pada 15-16 Oktober 2026, saham MKNT masih berada di level Rp1. Kemudian naik beruntun 14 hari berturut-turut hingga mentok Auto-Rejection Atas (ARA):

- 19 Okt 2026: Rp2, naik 100%

- 20 Okt 2026: Rp3, naik 50%

- 21 Okt 2026: Rp4, naik 33,33%