EmitenNews.com - PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) menyatakan bahwa perseroan maupun entitas anak dan afiliasinya tidak pernah menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, ataupun penelusuran fakta oleh Pemerintah Singapura terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Pasalnya, beberapa waktu lalu, tepatnya 28 Oktober 2026, Pemerintah Singapura sempat memanggil sejumlah grup perusahaan perkebunan dan agribisnis untuk menyelidiki karhutla.

Melalui keterbukaan informasi (5/11/2026), Presiden Direktur TIRT, Tham Arvin Setyanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini perseroan tidak pernah menerima arahan, permintaan data, maupun klarifikasi apa pun terkait penyelidikan tersebut.

"Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, perseroan tidak menerima arahan, permintaan data atau klarifikasi terkait penyelidikan, serta tidak terdapat temuan, teguran, maupun dampak material atas peristiwa karhutla tersebut," jelas Tham, dikutip Jumat (6/11).

Menyikapi rencana amandemen Transboundary Haze Pollution Act oleh Pemerintah Singapura, perseroan menilai hal itu tidak berdampak terhadap kegiatan usaha, aspek hukum, maupun hubungan dengan pembeli perseroan.

Selain itu, perseroan juga memastikan bahwa tidak ada kewajiban kontinjensi, provisi, ataupun informasi material tersembunyi yang perlu diakui dalam laporan keuangan terkait isu asap lintas batas tersebut. 

“Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material terkait isu karhutla dan pemberitaan yang berdampak pada operasional dan kinerja perseroan dan perlu diketahui oleh investor, perseroan akan segera menyampaikan informasi terkait hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Tham.