EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status suspensi alias penghentian sementara perdagangan saham Harta Djaya Karya (MEJA), dan Waran Seri I (MEJA-W). Pembukaan tersebut berlaku efektif mulai sesi I pada Senin, 10 November 2025. Langkah itu, menandai berakhirnya masa suspensi sejak akhir September lalu.

Pembukaan suspensi dilakukan setelah BEI menilai perusahaan telah memenuhi ketentuan berlaku, dan dinilai siap kembali berpartisipasi dalam perdagangan reguler. Keputusan itu, diumumkan melalui surat resmi bertanggal 7 November 2025 yang diteken Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.

“Berdasar penilaian bursa, suspensi atas perdagangan saham Harta Djaya Karya (MEJA), dan Waran Seri I (MEJA-W) dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 10 November 2025,” tulis pengumuman resmi BEI.

Sebagai informasi, perdagangan saham MEJA disuspensi pada 29 September 2025 sehubungan dengan penilaian dan klarifikasi terkait aktivitas perdagangan. Setelah melalui proses evaluasi, BEI menilai kondisi saham dan keterbukaan informasi perseroan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembukaan kembali suspensi ini dipandang sebagai langkah positif bagi stabilitas pasar dan kepercayaan investor. Dengan perdagangan yang kembali normal, saham MEJA diharapkan dapat mencerminkan kondisi fundamental perusahaan secara lebih transparan.

Langkah BEI ini juga menunjukkan komitmen otoritas bursa dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia, memastikan setiap emiten dan instrumen perdagangan memenuhi prinsip keterbukaan, serta melindungi kepentingan investor. (*)