EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melepas suspensi perdagangan saham PT Puri Global Sukses Tbk. (PURI) setelah sempat disuspensi akibat lonjakan harga yang signifikan.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulisnya Selasa (4/11) menyampaikan bahwa suspensi atas saham PURI dicabut dan perdagangan dibuka kembali mulai sesi I, Rabu (5/11/2025) di pasar reguler dan tunai.

Adapun, BEI menghentikan sementara perdagangan saham PURI pada 29 Oktober 2025 sebagai langkah perlindungan investor menyusul terjadinya kenaikan harga yang tak wajar.

Secara sebelumnya saham PURI tercatat mengalami reli bullish ratusan persen. Dalam sepekan sebelum suspensi, harga sahamnya terkunci di level Rp464, melompat 142,93% sepanjang sebulan terakhir dari Rp188. Dalam tiga bulan terakhir, saham ini juga melonjak 153,55% dari posisi Rp183 pada 5 Agustus 2025, sementara secara tahunan masih menguat 66,91% dari harga awal tahun di Rp278.

Namun, sesaat setelah suspensi dicabut pada perdagangan Rabu (5/11), saham PURI langsung anjlok 9,48% ke level Rp420, nyaris 2 poin dari Auto-Rejection Bawah (ARB) di awal sesi perdagangan.