Saham Nusantara Sawit (NSSS) Sebagai Efek Tidak Dijamin Pada 1 November 2023
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) merupakan Efek Tidak Dijamin mulai berlaku efektif tanggal 1 November hingga 30 November 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham NSSS.
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek NSSS yang tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas, tulis Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar dalam pengumuman KSEI pada 26 Oktober 2023.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar pada 24 Oktober 2023.
Related News
Perkuat Segmen B2B, Wahana Interfood Targetkan Kinerja Naik 50 Persen
Kantongi Laba Rp643M di 2025, Ini Strategi Blue Bird (BIRD) 2026
Bangkit dari Rugi, Laba Phapros (PEHA) Melenting 109 Persen di 2025
Investor Waspada! Saham KRYA Anjlok 65%, Data Pengendali Simpang Siur
Industri Melambat,SMGR Ungkap Strategi Hadapi Tantangan Sepanjang 2025
Laba Emiten Jasa Konstruksi NRCA Melonjak 115 Persen Sepanjang 2025





