Saham Poultry dan Nikel Ini Terkekang Suspensi Jilid II, Berapa Lama?
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. (SIPD) dan PT Ifishdeco Tbk. (IFSH). Suspensi ini merupakan penghentian perdagangan jilid kedua usai sebelumnya disuspensi pertama kali pada (8/1) dan (12/1) dan diberlakukan sebagai langkah cooling down menyusul lonjakan harga yang dinilai sudah terlalu signifikan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis Selasa (13/1), menyampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan saham SIPD dan IFSH dilakukan dalam rangka perlindungan investor.
Suspensi mulai efektif pada sesi I perdagangan Rabu, 14 Januari 2026, di pasar reguler dan pasar tunai hingga pengumuman bursa lebih lanjut. BEI juga mengimbau seluruh pihak untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing emiten.
Sebelum suspensi diberlakukan, saham SIPD menunjukkan penguatan tajam. Pada perdagangan Selasa (13/1), saham emiten poultry tersebut ditutup menguat 5,61 persen ke level Rp1.600. Secara mingguan, SIPD telah melonjak 20,30 persen, sementara dalam sebulan terakhir melesat hingga 64,10 persen.
Tak hanya SIPD, saham emiten nikel PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) juga disetop sementara setelah mencatat reli ekstrem. Saham IFSH terakhir tercatat melesat mentok Auto Rejection Atas (ARA) 25 persen ke level Rp2.100. Dalam sepekan, saham ini sudah melonjak 81,03 persen dan bahkan menembus kenaikan 162,50 persen dalam satu bulan
Dengan status suspensi kedua ini, saham SIPD dan IFSH diperkirakan akan berstatus Full Call Auction (FCA) usai jalani masa suspensi atau saat kembali diperdagangkan, dengan estimasi masa suspensi berpotensi hingga sekitar satu pek lamanya, menunggu evaluasi dan pengumuman lanjutan dari BEI. (*)
Related News
Tiga dari Empat Saham Lepas Suspensi, Langsung Ngebut
Di Antara Tiga Saham dalam Sorotan Bursa, Hanya INDS yang Melonjak ARA
OJK Rilis Aturan Baru Perusahaan Pembiayaan, Ini Pokok-pokoknya
Dapen Pelni Masuk Deretan Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK
Dua dari Empat Saham Disorot Bursa, Masih Cetak ARA
OJK Perketat Pengawasan ke BEI, KSEI, dan KPEI





