EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) menyusul penurunan harga saham yang signifikan dan di luar kebiasaan. 

Dalam pernyataannya pada Kamis (28/11), Divisi Pengawasan Transaksi BEI yang diwakili oleh Yulianto Aji Sadono menegaskan bahwa status UMA tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di pasar modal Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, BEI kini melakukan pencermatan mendalam terhadap pola transaksi saham SURI. Investor diminta untuk memperhatikan tanggapan perusahaan atas permintaan konfirmasi dari Bursa terkait pergerakan harga saham tersebut.

Selain itu, BEI mengimbau investor untuk terus mencermati kinerja perusahaan serta memastikan transparansi informasi yang diberikan. Investor juga diingatkan untuk mengkaji ulang rencana aksi korporasi perusahaan jika rencana tersebut belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Investor disarankan mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi," tambah Yulianto.

Dalam sepekan terakhir, harga saham SURI tercatat melemah hingga 38,37 persen dan kini berada di level Rp53 per lembar saham. Market kapitalisasinya saat ini mencapai Rp335,8 miliar. BEI berharap investor tetap bijak dan berhati-hati dalam menyikapi situasi ini.