Saksi Mahkota Ungkap Hampir Semua Petugas Rutan KPK Terima Pungli
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Eks Kepala Keamanan dan Ketertiban Komisi Pemberantasan Korupsi Hengki membongkar praktik pungutan liar di rumah tahanan KPK. Tampil sebagai saksi mahkota (terdakwa sekaligus saksi, atau saksi silang) Hengki mengungkapkan, hampir semua petugas Rutan KPK termasuk pegawai office boy (OB) menerima uang hasil pungutan haram itu.
Hengki menyampaikan hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK, Jumat (15/11/2024). Ia menjawab pertanyaan jaksa KPK tentang siapa saja rekan-rekannya yang terlibat dalam tindak pidana itu.
“Hampir seluruh petugas Rutan menerima termasuk OB,” jawab Hengki.
Atas pertanyaan Jaksa KPK soal apakah OB dan petugas-petugas rutan lainnya itu termasuk dalam 66 pegawai KPK yang diberhentikan dengan tidak hormat. Hengki pun membenarkan pertanyaan jaksa. Ia juga mengungkapkan ada 14 petugas lainnya yang saat ini belum dipecat karena menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Iya termasuk yang 14 orang yang masih menggantung itu, itu menerima pungli juga dari rutan itu,” kata Hengki.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan 93 pegawai KPK terlibat dalam pungli di rutan komisi antirasuah itu. Mereka menerima uang dari para tahanan kasus korupsi. Dari 93 orang itu, sebanyak 66 di antaranya dipecat sedangkan 14 orang masih menunggu keputusan BKN dan 15 orang lainnya kini menjalani proses hukum sehingga belum bisa dipecat.
Dalam persidangan Hengki juga menyebut, para terdakwa kasus pungutan liar rumah tahanan KPK dikawal oleh petugas yang juga menerima pungli.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan kepada Hengki terkait 66 pegawai KPK yang menerima pungli dan dipecat. Namun, masih terdapat 14 orang lainnya yang belum dipecat karena masih menunggu proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Hengki, nasib dan status ke 14 orang itu masih menggantung. Padahal mereka juga menerima aliran uang pungli di Rutan KPK. Hengki menyebut, bahwa 14 orang itu saat ini bertugas mengawal para terdakwa pungli.
“Yang ngawal-ngawal ini, waltah (pengawal tahanan), waltah ini, mereka kan menerima juga. Itu yang mengawal kami loh pak,” kata Hengki sembari menunjuk ke petugas waltah KPK di ruang sidang.
Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar. Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp300.000 sampai Rp20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan. Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut. Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp3 juta-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin. Lainnya, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi. ***
Related News
Usut Praktik Makelar Kasus, Kejagung Kesulitan Gali Info Zarof Ricar
Perang! Dalam Dua Hari, Kemkomdigi Tutup 7.224 Konten Judi Online
Pekan TV Fujian Indonesia-Filipina-China 2024 Diluncurkan Di Jakarta
Bentuk Desk Judi Online, Menko Polkam Pastikan Serius Berantas Judol
Jika Hulu-Hilir Kolaborasi, Bapanas Optimis Swasembada Bisa Dicapai
Kasus Korupsi PT Timah, Jaksa Agung Ungkap Tersangka-Saksi Tutup Mulut