EmitenNews.com - PT Timah Tbk. (TINS) mengalami kerugian saat adanya perjanjian kerja sama dengan lima smelter yang dimulai pada September 2018 dan berakhir pada Desember 2020. Kerugian BUMN pengelolaan tambang timah itu, mulai terjadi pada 2019, yakni Rp611 miliar, dan  2020 sebesar Rp340 miliar. Padahal, tahun 2018 atau sebelum kerja sama dilakukan, PT Timah mencatatkan laba sebesar Rp132 miliar.

"Setelah perjanjian kerja sama diberhentikan, PT Timah mencatat laba pada tahun 2021 dan 2022 masing-masing Rp1,3 triliun dan Rp1 triliun," kata Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani saat tampil sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Kelima smelter tersebut, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.

Kerja sama PT Timah dengan lima smelter swasta itu, meliputi kesepakatan jatah 5 persen produksi bijih timah dari kuota ekspor smelter swasta dan sewa peralatan processing (pengolahan) untuk penglogaman timah.

Selama periode kerugian keuangan perusahaan tersebut, Vina Eliani tak menampik terdapat penurunan harga bijih timah, meski volume produksi dan volume persediaan bijih timah PT Timah tercatat meningkat.

"Di sisi lain kami juga memiliki beban bunga pinjaman yang cukup tinggi di dua tahun itu," ucap Vina Eliani.

Dalam dua tahun tersebut, PT Timah memang memiliki pinjaman guna membiayai seluruh kegiatan operasional.

Jaksa menghadirkan Vina Eliani untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Dalam kasus korupsi tersebut, telah menyeret sejumlah tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim sebagai terdakwa. Juga ada Harvey Moeis, suami pesohor Sandra Dewi.

Jaksa mendakwa Riza bersama Emil telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Helena Lim didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar USD30 juta,  atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Sosialita ini diduga membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut. ***