EmitenNews.com - Menutup tahun 2023, memasuki tahun baru 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun Rp6,76 triliun dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Itu berarti DJP telah menerima Rp16,9 triliun sejak 2020.

 

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 5/1/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan, dengan penambahan tersebut, jumlah PPN PMSE yang telah diterima oleh DJP Rp16,9 triliun. 

 

Termasuk di dalamnya setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,51 triliun setoran tahun 2022.

 

"Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp16,9 triliun," kata Dwi Astuti.

 

Pemerintah tidak menunjuk pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023. Karena itu, jumlah pemungut tetap sebanyak 163 pelaku usaha PMSE.

 

Selama Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

 

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. ***