UNTR Beber Dampak Gugatan KLH Rp200,99 Miliar
Suasana aktivitas pertambangan di area milik Agincourt. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Anak usaha United Tractors (UNTR) mendapat gugatan hukum senilai Rp200,99 miliar. Gugatan perdata itu, dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Agincourt Resources di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Agincourt Resources benar telah menerima surat gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026,” tegas Ari Setiawan, Corporate Secretary United Tractors.
KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada Agincourt Resources dengan dalil perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha anak usaha perseroan. Nah, sejak menerima panggilan sidang, Agincourt Resources telah menghadiri sidang perdana pada 3 Februari 2026.
Adapun proses hukum selanjutnya yaitu agenda mediasi antara KLH dan Agincourt Resources. Perseroan sebagai induk usaha, memastikan Agincourt Resources akan menjalankan proses hukum, dan tetap menjaga hak sesuai dengan ketentuan berlaku. ”Perseroan meminta Agincourt Resources menjalankan proses persidangan sesuai ketentuan berlaku,” imbuhnya.
Perseroan menilai kalau nilai gugatan perdata tersebut tidak berdampak material, baik terhadap keuangan maupun operasional perseroan. Oleh sebab itu, Gugatan perdata terhadap Agincourt Resources tersebut tidak berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha perseroan. So, Agincourt Resources belum melakukan pencadangan mengingat saat ini proses persidangan masih berlangsung.
Sebagai informasi tambahan, Agincourt Resources telah melakukan pencadangan atas reklamasi dan paska tambang. Tindakan tersebut sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 237 - Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi, Paragraf 14. Jaminan reklamasi, dan paska tambang tersebut telah divalidasi oleh kementerian terkait.
Mengenai status perizinan operasional Agincourt Resources, sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut. Lalu, berkenaan dengan penghentian sementara atau pembatasan kegiatan operasional, sejak 6 Desember 2025, Agincourt Resources telah menghentikan sementara kegiatan operasional sebagai bagian dari komitmen, dan upaya pemulihan dampak bencana alam Sumatera Utara. (*)
Related News
Soal Pidana Pasar Modal, Ini Klarifikasi Emiten Hapsoro (BUVA)
WEGE Ungkap Perkembangan Terbaru Gugatan PKPU
Pasang Badan, Grab Gulung Jutaan Saham SUPA Rp667,36 MiliarĀ
Bantah Terlibat Kejahatan Pasar Modal, Ini Penjelasan MINA
Estimasi Laba 2025 Tembus Rp600 Miliar, IMPC Lebih Agresif di 2026
Dirut Problematik Akhirnya Mundur! Green Power (LABA) Rombak Pengurus





