EmitenNews.com - Dalam rangka rekonsiliasi data Realisasi Lifting Minyak dan Gas Bumi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Penghasil, Ditjen Migas Kementerian ESDM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penghitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Kumulatif sampai dengan Triwulan IV Tahun 2024 secara Daring, Selasa (4/3) hingga Rabu (5/3).


Dalam APBN Tahun 2024 yang telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI, PNBP subsektor Migas ditargetkan sebesar Rp110,15 triliun, yang dihitung dengan menggunakan asumsi makro lifting minyak bumi sebesar 635 MBOPD, lifting gas bumi sebesar 1.033 MBOEPD, Indonesia Crude Price (ICP) US$82,00 per barel dan nilai tukar rupiah Rp 15.000 per US$.


Direktur Pembinaan Program Migas yang diwakili oleh Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Migas Yohannes Martin Dreisohn Hasugian dalam sambutannya memaparkan bahwa pengelolaan penerimaan negara sektor Migas didasarkan pada beberapa peraturan atau perundang-undangan yang melingkupi kewenangan dari beberapa instansi.


“Seperti kita ketahui bersama, besaran penerimaan negara sektor Migas sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi oleh beberapa parameter utama yang berfluktuasi, yaitu harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, volume lifting, dan juga faktor alam. ICP, nilai tukar Rupiah, dan juga faktor alam merupakan faktor-faktor yang di luar kendali kita,” papar Martin.


“Sampai dengan Triwulan IV Tahun 2024 pencapaian target lifting Migas masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan maupun kendala non teknis lainnya sehingga koordinasi yang telah berjalan selama ini antara seluruh pemangku kepentingan termasuk daerah penghasil migas seluruh Indonesia diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan lifting migas pada periode berikutnya,” jelas Martin.


Target PNBP Migas Tahun 2025 yang telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI sebesar Rp.112,2 triliun, yang dihitung dengan menggunakan asumsi makro lifting minyak bumi sebesar 605 MBOPD, lifting gas bumi sebesar 1.005 MBOEPD, ICP US$82,00 per barel dann nilai tukar rupiah Rp 16.000 per US$.


Kementerian ESDM bersama dengan SKK Migas, BPMA dan seluruh KKKS senantiasa berusaha untuk dapat mempertahankan dan atau meningkatkan produksi migas pada tahun-tahun berikutnya antara lain dengan melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama, mengoptimalisasi perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak, meningkatkan keandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan frekuensi unplaned shutdown sehingga dapat menurunkan kehilangan peluang produksi minyak dan mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).


Martin berharap peran dan dukungan Pemerintah Daerah dalam membantu proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan hulu Migas untuk mendorong realisasi lifting Migas.(*)