EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Wijaya Karya (WIKA) menjadi idCCC. Rating itu, juga berlaku untuk obligasi berkelanjutan yang diterbitkan perseroan. Selain itu, Pefindo juga menurunkan peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan terbitan perseroan menjadi idCCC(sy).


Prospek peringkat perusahaan direvisi menjadi CreditWatch dengan implikasi negatif dari sebelumnya idBBB prospek negatif. Tindakan pemeringkatan itu, sehubungan dengan keterbukaan informasi pada 4 Desember 2023. Di mana, Wijaya Karya tidak berhasil memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap 1/2020 seri A senilai Rp184 miliar akan jatuh tempo pada 18 Desember 2023. 


Nah, dalam pandangan Pefindo ada kemungkinan besar, Wijaya Karya tidak akan dapat memenuhi pembayaran pokok Sukuk tersebut secara penuh, dan tepat waktu. Itu mengingat saat ini Wijaya Karya dalam posisi standstill untuk memenuhi kewajiban bank, dan sedang dalam proses menyelesaikan skema restrukturisasi keuangan. 


Peringkat tersebut mencerminkan keberadaan Wijaya Karya yang mapan di industri konstruksi nasional. Peringkat dibatasi profil likuiditas lemah, risiko ekspansi sebelumnya, dan lingkungan bisnis bergejolak. Ketidakmampuan Wijaya Karya untuk melunasi utang jatuh tempo Sukuk dalam waktu dekat dapat menyebabkan penurunan peringkat. 


Pefindo dapat meninjau kembali peringkat dan prospek dari CreditWatch dengan implikasi negatif jika perseroan mampu melunasi jatuh tempo Sukuk yang akan datang secara tepat waktu. Berdiri pada 1961, Wijaya Karya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar bidang konstruksi Indonesia.


Perusahaan mencakup segmen investasi, realti & properti, infrastruktur & gedung, energi & industrial plant, dan industri. Per 30 September 2023, pemegang saham perseroan yaitu Pemerintah Indonesia 65,05 persen, dan publik 34,95 persen.


Merespons hasil pemeringkatan Pefindo itu, manajemen Wijaya Karya mengaku hal itu sepenuhnya merupakan hak lembaga pemeringkat, dan perseroan dapat menerima peringkat telah dikeluarkan tersebut. ”Naik atau turun peringkat kredit pada suatu perusahaan hal wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan, dan tidak bersifat tetap,” tulis Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.


Adapun pertimbangan perseroan mengajukan penundaan tersebut adalah pemberlakuan equal treatment kepada kreditur, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo dengan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan  terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya. 


”Proyeksi arus kas perseroan di akhir tahun 2023. Di mana, perseroan memiliki keterbatasan, dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan perseroan,” imbuhnya. (*)