EmitenNews.com - Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 perusahaan jasa keuangan.

"Kami memberikan sanksi berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

OJK juga telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat. ***