Sanksi OJK, 175 Peringatan Tertulis Pada 144 Perusahaan Jasa Keuangan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. iNews.
EmitenNews.com - Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 perusahaan jasa keuangan.
"Kami memberikan sanksi berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK juga telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat. ***
Related News
OJK Nilai Kinerja Industri Tetap Stabil Meski Ada 7 BPR-BPRS Ditutup
Jelang Regenerasi Direksi BEI, OJK Wanti-Wanti Pesan Ini
Aturan Free Float 10 Persen, OJK Targetkan Rilis Tahun Ini
Purbaya Tarik SAL, Likuiditas Bank Himbara Masih Aman
Pemerintah Finalisasi Relaksasi KUR Bencana Aceh-Sumatra
Konflik AS-Venezuela, Bos OJK Waspadai Dampak Menengah-Panjang





