EmitenNews.com - Satgas BLBI diminta hati-hati  saat menyatakan nilai sitaan aset agar menghindari pengalaman dari skandal aset BPPN yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan.

 

Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, menyambut baik pencapaian yang telah dikerjakan oleh Satgas BLBI terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara sebelum-sebelumnya.

 

 “Saya meminta Mahfud MD selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset. Sebab, bisa saja aset yang dijaminkan itu tidak sesuai atau bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan,” ujar Hardjuno kepada media, Rabu(7/6/2023)

 

Hardjuno mengingatkan, negara saat itu memberi bantuan BLBI dalam bentuk tunai dan  kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.

 

“Maka saya mengingatkan, kesalahan fatal BPPN itu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI ini. Mustinya aset tersebut dijual dulu, jadikan tunai, dan masukkan ke kas negara, baru nilainya jelas. Dulu saat BPPN mengurus aset obligor, saat dijual nilai tunainya hanya 5 persen dari perkiraan. Fatal dan sangat merugikan rakyat itu,” papar Hardjuno.

 

Hardjuno mencontohkan aset Tommy Soeharto seluas 120 hektar yang disita Satgas BLBI dan diklaim memiliki nilai Rp 2,1 triliun, telah dilelang 2 kali dan belum juga laku.

 

“Saya baca berita hari ini 6 Juni 2023, aset Tommy Soeharto dikatakan ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, belum juga laku dilelang. Ini yang saya bilang harus hati-hati,” kata Hardjuno.

 

Menurut Hardjuno klaim nilai aset oleh Satgas BLBI sebesar Rp 29,608 triliun tersebut sangat berbahaya dan bisa berimplikasi hukum bagi Satgas BLBI jika nanti ketika dijual aset tersebut ternyata nilainya jauh di bawah yang diklaim.

 

“Kita tugasnya mengingatkan, dulu pejabat BPPN musti berurusan dengan hukum gara-gara klaim nilai aset itu. Bisa dianggap kongkalikong dengan obligor. Prof Mahfud sebaiknya lebih hati-hati lagi. Lelang saja dulu, baru bisa katakan obligor sudah bayar sekian. Jangan grusa-grusu, Prof,” tandas Hardjuno.