Satgas BLBI Diminta Hati-hati Umumkan Nilai Sitaan Aset
:
0
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho. (Foto:Ist)
EmitenNews.com - Satgas BLBI diminta hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset agar menghindari pengalaman dari skandal aset BPPN yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan.
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, menyambut baik pencapaian yang telah dikerjakan oleh Satgas BLBI terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara sebelum-sebelumnya.
“Saya meminta Mahfud MD selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset. Sebab, bisa saja aset yang dijaminkan itu tidak sesuai atau bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan,” ujar Hardjuno kepada media, Rabu(7/6/2023)
Hardjuno mengingatkan, negara saat itu memberi bantuan BLBI dalam bentuk tunai dan kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.
“Maka saya mengingatkan, kesalahan fatal BPPN itu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI ini. Mustinya aset tersebut dijual dulu, jadikan tunai, dan masukkan ke kas negara, baru nilainya jelas. Dulu saat BPPN mengurus aset obligor, saat dijual nilai tunainya hanya 5 persen dari perkiraan. Fatal dan sangat merugikan rakyat itu,” papar Hardjuno.
Related News
Target Merger KAI Dibayangi Utang INKA Rp4,7T, Ini Solusi Danantara
Pelaporan Pajak jadi Kendala Pekerja Industri Kreatif, Ini Masalahnya
Produk Emas BCA Syariah Melejit 81%, Kinerja Konsumer Tumbuh 34 Persen
Kolaborasi Askrindo-Bank Kalsel, Untuk Kontraktor dan Jasa Konstruksi
Layanan Pelabuhan Patimban, Jepang Perluas Ekspor Kendaraan ke Meksiko
Sambut Buyback, Saham Emiten Tower Grup Djarum Melesat 3,06 Persen





